Jabatan Diselewengkan, Mundur

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Senin, 2 Juni 2025 | 21:09 WIB
Unang Margana
Unang Margana

Denda Rp100 juta – Rp500 juta

Kolusi:

Penjara 2–10 tahun

Denda Rp100 juta – Rp500 juta

Selain pidana pokok, dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, perampasan aset, dan pelarangan jabatan.

Penutup

Pernyataan Presiden Prabowo pada Hari Lahir Pancasila 2025 adalah seruan moral sekaligus peluit penegakan hukum bagi seluruh elemen bangsa. Ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas pejabat publik dan memberantas penyelewengan kekuasaan.

Sudah saatnya semua pihak—baik sipil maupun militer—bersatu dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Di tengah cita-cita Indonesia Emas 2045, jangan sampai semangat Pancasila sekadar menjadi jargon tanpa realisasi. Dengan berpegang pada sila-sila Pancasila, mari kita ciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Cianjur, 2 Juni 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X