Nasib Reformasi dan Jeratan Korupsi Yudisial

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 2 Mei 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi korupsi. (Freepik)
Ilustrasi korupsi. (Freepik)

Oleh: Todung M. Lubis

Kemarin siang, saya berkesempatan bertemu kembali dengan Indonesianist Ed Aspinal dari Australian National University (ANU). Sudah cukup lama kami tidak bersua, dan kini ia telah menjadi bagian dari generasi ketiga Indonesianist di ANU yang karya-karyanya menjadi rujukan penting bagi banyak pihak.

Pertanyaan pertama yang ia lontarkan adalah mengenai Reformasi: apakah ia masih eksis ataukah telah menemui ajalnya? Saya menjawab bahwa Reformasi memang masih ada, namun situasinya kian memburuk. Saya pun mempertanyakan, jika kondisi terus merosot, mampukah Reformasi bertahan?

Saya berbagi cerita tentang pertemuan saya dengan Mahfud Md dan rekan-rekan yang terasa suram ("gloomy"), dan bagaimana kesuraman ini berpotensi berubah menjadi kegelapan ("dark").

Negara hukum, menurut pandangan saya, semakin menjauh dari jangkauan. Tidak pernah ada kemauan politik yang sungguh-sungguh untuk mendirikan negara hukum, menegakkan supremasi hukum, serta memperkuat independensi pengadilan.

Mengapa demikian? Karena seluruh elite politik diliputi ketakutan bahwa independensi pengadilan dan supremasi hukum pada akhirnya akan mengejar mereka, dan mereka tidak akan memiliki celah untuk menghindar. Akibatnya, pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan dibiarkan lemah dan rentan. Tampaknya, mereka secara otomatis menjadi sandera.

Mengapa kondisi ini bisa terjadi? Ekosistem penegakan hukum yang korup menormalisasi praktik korupsi. Di sini, korupsi telah menjadi 'aturan' (rule), bukan lagi 'pengecualian' (exception).

Ketika semua pihak terlibat korupsi, keadaan ini memungkinkan penguasa untuk mengkooptasi dan menjadikan mereka sebagai perpanjangan tangan kekuasaan.

Hancurnya negara hukum, supremasi hukum, dan independensi pengadilan adalah sebagian dari konsekuensi kooptasi ini. Inilah salah satu kegagalan Reformasi.

26 April

Pukul 13.30, saya kembali bertemu dengan dua Indonesianist, Ed Aspinal dari ANU dan Ward Berenschot dari University of Amsterdam. Mereka berdua tengah menulis buku yang menelaah perkembangan Reformasi di Indonesia, apakah mengalami kemajuan, stagnasi, atau bahkan kemunduran. Dalam proses penulisan ini, mereka mewawancarai banyak tokoh di Indonesia. Ini adalah kali kedua mereka mewawancarai saya.

Kali ini, mereka sangat tertarik dengan isu korupsi yudisial yang tengah ramai diperbincangkan. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin seorang hakim terlibat korupsi dengan nilai puluhan miliar rupiah, dan bagaimana pula seorang advokat menyuap dengan jumlah yang fantastis.

Saya kembali menegaskan bahwa korupsi yudisial telah menjadi bagian integral dari ekosistem yang sangat kotor, di mana korupsi bersifat sistemik, endemik, dan meluas. Saya kemudian berbagi beberapa pengalaman pribadi di mana saya mengalami kekalahan dalam perkara karena menolak praktik suap, sementara klien saya memilih advokat yang bersedia melakukan suap dan berhasil memenangkan kasus.

Di Indonesia, hakim secara teoretis memiliki kebebasan, kemerdekaan, dan independensi. Namun, kenyataannya, banyak di antara mereka yang terikat oleh berbagai kepentingan. Mereka tunduk pada mafia yang mengalirkan uang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X