Perum Bulog Jelang Ulang Tahun ke-58

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 5 April 2025 | 14:00 WIB
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG, M. Suyamto, melakukan 'Monitoring Pengadaan Gabah Kering Panen (GKP) Tahun 2025 di Wilayah Kerja Kanwil Jateng', Kamis (3/4/2025), di Desa Turunrejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Foto : (Hariseff)
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG, M. Suyamto, melakukan 'Monitoring Pengadaan Gabah Kering Panen (GKP) Tahun 2025 di Wilayah Kerja Kanwil Jateng', Kamis (3/4/2025), di Desa Turunrejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Foto : (Hariseff)

Oleh: Entang Sastraatmadja

Tidak lama lagi, Perum Bulog akan merayakan ulang tahunnya yang ke-58 pada 10 Mei 2025. Sebagai sebuah organisasi, ada dua hal yang perlu dilakukan dalam momen seperti ini. Pertama, introspeksi terhadap apa yang telah dicapai selama ini, dan kedua, antisipasi terhadap perkembangan zaman yang terus bergulir.

Introspeksi menjadi langkah yang sangat penting bagi seluruh keluarga besar Perum Bulog. Lima puluh delapan tahun bukanlah waktu yang singkat. Perum Bulog, yang kini berperan sebagai operator pangan, tentu memiliki beragam pengalaman, baik suka maupun duka, dalam perjalanan panjangnya. Sebelum menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bulog sempat menjadi Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND).

Sebagai Badan Urusan Logistik, Bulog diberi tugas untuk menyelenggarakan pengadaan dan penyaluran bahan pangan pokok, terutama beras. Oleh karena itu, tak jarang Bulog diidentikan dengan beras. Sebagai lembaga parastatal, Bulog menjalankan peran strategis sebagai badan pemerintah yang sepenuhnya atau sebagian besar dimiliki oleh negara.

Pengalaman yang dimiliki juga mengingatkan Bulog untuk terus menjalin hubungan yang baik dengan para petani. Bulog selalu tampil sebagai pembela petani saat harga gabah atau beras anjlok. Berdasarkan kebijakan harga dasar (floor price), Bulog memiliki kewajiban untuk membeli gabah petani ketika harga pasar berada di bawah harga dasar.

Pada masa lalu, Bulog diberi tugas khusus untuk menjalankan tanggung jawab sosial kepada rakyat tanpa harus mempertimbangkan untung atau rugi. Melalui Bulog, pemerintah berharap kebutuhan bahan pangan pokok, terutama beras, selalu dapat terpenuhi tanpa ada kekurangan. Beras harus tersedia sepanjang waktu, dan tentunya tidak boleh ada antrian panjang untuk mendapatkannya.

Namun, saat Bulog bertransformasi menjadi BUMN, organisasi ini harus mulai memperhatikan aspek keuntungan dan kerugian, selain tetap menjalankan fungsi tanggung jawab sosialnya. Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Perum Bulog tidak boleh lagi menjalankan roda organisasi tanpa perhitungan yang matang dan akuntabel. Semua harus terukur dan profesional.

Mengenai antisipasi, Perum Bulog kini dituntut untuk dapat membaca tanda-tanda zaman yang semakin berkembang dengan cepat. Sebagai sahabat sejati petani, Bulog tentu tidak hanya menyerap gabah, tetapi juga berusaha mempercepat tercapainya kesejahteraan petani. Salah satu pertanyaan besar adalah, langkah apa yang sebaiknya diambil oleh pemerintah?

Semangat Presiden Prabowo untuk membebaskan Perum Bulog dari statusnya sebagai BUMN kini menjadi prioritas dalam mempercepat proses transformasi kelembagaan Bulog. Lantas, apa yang dimaksud dengan strategi transformasi kelembagaan dan sistem nilai Bulog itu sendiri? Jawaban atas pertanyaan ini perlu dicermati lebih dalam.

Strategi transformasi Perum Bulog mencakup beberapa aspek, antara lain untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan dalam mengelola logistik dan pangan nasional. Setidaknya ada empat poin penting dalam strategi transformasi Bulog yang perlu diperhatikan dengan seksama. Keempat poin tersebut adalah:

Strategi Utama:

Modernisasi sistem logistik dengan mengembangkan sistem logistik terpadu, efektif, dan efisien.

Pengembangan infrastruktur logistik, seperti gudang, pelabuhan, dan jaringan transportasi.

Peningkatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) dengan mengembangkan kemampuan dan kompetensi tenaga kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X