Renungan HUT RI ke-80 Tahun

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 06:46 WIB
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn. Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn. Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Ini berdampak pada kualitas hidup dan produktivitas sumber daya manusia. Kurangnya keterampilan sebagian besar angkatan kerja menyebabkan rendahnya daya saing dan tingginya angka pengangguran. Sektor informal yang besar juga sering kali tidak memberikan jaminan sosial yang memadai.

Tingginya kesenjangan antara si kaya dan si miskin serta timpangnya gaji anggota DPR-RI dibandingkan UMR masyarakat adalah penghambat bagi pemerataan kesejahteraan sosial dan pembangunan nasional. Gaji anggota DPR-RI bisa 27 kali lipat UMR, bandingkan dengan parlemen di RRC (1,33 kali) dan Singapura (3,7 kali). Biaya politik yang mahal menciptakan politik dinasti.

Kader berkualitas tanpa uang harus menggandeng "bohir," yang sering kali dibayar dengan kebijakan yang mengorbankan kepentingan masyarakat. Agitasi dan propaganda politik identitas sering memicu polarisasi dan konflik, menciptakan ketidakstabilan sosial dan politik.

Diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan perubahan berkelanjutan. Hal ini akan mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kenyamanan batin warga negara.

Kepatuhan warga akan meningkat, menciptakan high trust society yang mendorong partisipasi dalam ketertiban dan menarik investor. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya Indonesia yang "Toto Tentrem Kerto Raharjo Gemah Ripah Loh Jinawi" yang kita cita-citakan bersama.

Untuk mengatasi faktor-faktor di atas, dibutuhkan political will dan keberanian Presiden Prabowo untuk bertindak. Langkah pertama adalah mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya.

Supremasi hukum dan pemberantasan korupsi harus segera dilakukan, sesuai pidato perdana beliau saat pelantikan. Ini berarti equality before the law harus berlaku di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

Please, The Excellency Mr. President Prabowo, work on it, now or never.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X