Untuk menjamin proses berjalan netral dan akuntabel, dibutuhkan judicial supervision dalam bentuk keterlibatan Hakim Komisaris. Hakim ini akan mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan pada tahap pra-adjudikasi, guna memastikan semua prosedur dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip scientific criminal investigation.
Hal ini sekaligus untuk mencegah potensi kriminalisasi, karena tidak sedikit terlapor hanya dijadikan kambing hitam. Ungkapan “maling teriak maling” bukan lagi sekadar isapan jempol, terutama dalam kasus tanah dan pertambangan.
Penegasan batasan waktu dalam proses penyelidikan dan penyidikan sangat penting untuk memberikan kenyamanan, perlindungan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Saat ini, karena KUHAP belum mengatur klasifikasi perkara secara jelas, sering kali semua jenis perkara diproses secara seragam dan subjektif tergantung penyidik. Adagium "hilang kambing bisa jadi hilang sapi kalau lapor polisi" seolah telah menjadi rahasia umum.
Reformasi ini akan memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti hak atas privasi dan kebebasan, sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Di sisi lain, langkah ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian dan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
(Bersambung ke Bagian 2)
Artikel Terkait
Menjaga Diri di Zaman Penuh Godaan
Saat Maksiat Mengundang Petaka
Melawan Kemalasan, Memenangkan Hari
Kolaborasi Mahasiswa KKN Al-Azhary dengan KUA Campaka, Siap Galakkan Program Pendidikan Keluarga Sakinah
Hari Anak Nasional, PMII dan DEMA STISNU Cianjur Serukan Penolakan Pernikahan Dini
Mutiara Pagi: Jejak Tak Terhapus (Bagian 1911)
Mutiara Pagi: Menolak Pamrih (Bagian 1912)
Bahayanya Ambisi Kekuasaan Mantan Para Penguasa
Ketum Dekopin Minta Jabar Segera Gelar Muswil
Kang Lepi Kenang Almarhum Pak TMS Sebagai Pemimpin Hebat dan Visioner