Revisi KUHAP Harus Komprehensif (Bagian 1)

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 25 Juli 2025 | 12:43 WIB
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn Advokat/Ketua Dewas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn Advokat/Ketua Dewas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Untuk menjamin proses berjalan netral dan akuntabel, dibutuhkan judicial supervision dalam bentuk keterlibatan Hakim Komisaris. Hakim ini akan mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan pada tahap pra-adjudikasi, guna memastikan semua prosedur dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip scientific criminal investigation.

Hal ini sekaligus untuk mencegah potensi kriminalisasi, karena tidak sedikit terlapor hanya dijadikan kambing hitam. Ungkapan “maling teriak maling” bukan lagi sekadar isapan jempol, terutama dalam kasus tanah dan pertambangan.

Penegasan batasan waktu dalam proses penyelidikan dan penyidikan sangat penting untuk memberikan kenyamanan, perlindungan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Saat ini, karena KUHAP belum mengatur klasifikasi perkara secara jelas, sering kali semua jenis perkara diproses secara seragam dan subjektif tergantung penyidik. Adagium "hilang kambing bisa jadi hilang sapi kalau lapor polisi" seolah telah menjadi rahasia umum.

Reformasi ini akan memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti hak atas privasi dan kebebasan, sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Di sisi lain, langkah ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian dan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

(Bersambung ke Bagian 2)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X