Journalnusantara.com, Cianjur — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STISNU Cianjur bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STISNU menggelar diskusi terbuka yang mengangkat isu penting di tengah masyarakat, yakni pernikahan dini.
Dalam diskusi tersebut, para mahasiswa sepakat bahwa pernikahan dini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan harus segera dihentikan. Pernikahan di usia yang belum matang dinilai bukan hanya merampas masa depan anak, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang sangat kompleks.
Diskusi yang berlangsung hangat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan dengan tegas bahwa usia minimal untuk menikah, baik laki-laki maupun perempuan, adalah 19 tahun. Aturan ini diciptakan demi melindungi anak-anak dari dampak negatif pernikahan yang dilakukan di usia dini.
Berdasarkan hasil riset yang dilakukan PMII dan DEMA STISNU, pernikahan dini berkontribusi terhadap meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga, tingginya angka perceraian, serta tingginya angka kematian ibu dan anak akibat kondisi fisik yang belum siap untuk hamil dan melahirkan. Selain itu, pernikahan dini juga menjadi penyebab utama tingginya angka putus sekolah.
Tela Mutia, Sekretaris DEMA STISNU Cianjur sekaligus kader PMII Komisariat, menyatakan bahwa pernikahan dini merupakan ancaman serius bagi generasi muda.
“Pernikahan dini ini akan merusak generasi muda dan memutus rantai pendidikan sehingga nantinya akan menciptakan siklus kemiskinan baru,” ungkapnya kepada media online nasional Journalnusantara.com, Kamis (24/7/2025).
Ia menekankan bahwa anak-anak yang menikah di usia dini akan kehilangan hak mereka untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal, sehingga berdampak pada kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Atas dasar itu, PMII dan DEMA STISNU Cianjur mengimbau kepada pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, untuk terus melakukan sosialisasi mengenai batas minimal usia pernikahan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kami berharap agar kesadaran masyarakat semakin meningkat dan praktik pernikahan dini bisa ditekan, khususnya di wilayah Cianjur. Karena perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar," tutupnya.
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Selfie (Bagian 1909)
Mengaku Partai Terbuka dan Modern Tapi Feodal dan Penganut Primordialisme
Pengetahuan Tradisional Indonesia: Warisan yang Perlu Dilindungi dalam Kerangka HAKI
Apakah Ormas Bisa Diperbaiki?
Istiqomah dalam Perjuangan, Kunci yang Tak Terlihat
Menjaga Diri di Zaman Penuh Godaan
Saat Maksiat Mengundang Petaka
Melawan Kemalasan, Memenangkan Hari
Mutiara Pagi: Seperti Bunga Plastik (Bagian 1910)
Kolaborasi Mahasiswa KKN Al-Azhary dengan KUA Campaka, Siap Galakkan Program Pendidikan Keluarga Sakinah