Pengetahuan Tradisional Indonesia: Warisan yang Perlu Dilindungi dalam Kerangka HAKI

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Selasa, 22 Juli 2025 | 14:46 WIB
Nia Rohania (Mahasiswi Program Magister Hukum Universitas Al Azhar Jakarta)
Nia Rohania (Mahasiswi Program Magister Hukum Universitas Al Azhar Jakarta)

Menjaga Warisan, Menatap Masa Depan

Oleh: Nia Rohania (Mahasiswi Program Magister Hukum Universitas Al Azhar Jakarta)

Indonesia adalah negara kepulauan yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan keragaman budaya yang luar biasa, Indonesia dikenal sebagai negeri seribu pulau yang kaya akan bahasa daerah, seni, tradisi, dan pengetahuan lokal.

Budaya seperti tarian, makanan khas, obat tradisional, hingga sistem sosial masyarakat adat menjadi bagian dari pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun dari para leluhur. Komunitas-komunitas adat di berbagai daerah telah menciptakan, mengembangkan, dan mempertahankan berbagai praktik dan keahlian lokal selama ratusan hingga ribuan tahun.

Namun, di tengah arus digitalisasi, kemajuan teknologi, dan globalisasi yang begitu cepat ditambah dengan kemunculan kecerdasan buatan (AI) yang mulai mengambil peran penting dalam berbagai sektor pengetahuan tradisional menjadi semakin rentan terhadap eksploitasi dan manipulasi.

Keaslian suatu pengetahuan tradisional pun sulit dibuktikan. Hal ini diperburuk dengan belum adanya sistem perlindungan hukum yang efektif dan berpihak pada komunitas adat. Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berlaku saat ini lebih menekankan pada perlindungan terhadap karya individu yang baru dan orisinal, bukan pengetahuan kolektif yang telah lama hidup dan berkembang dalam masyarakat adat.

Akibatnya, praktik seperti biopiracy atau perampasan pengetahuan lokal dan sumber daya genetik oleh pihak asing tanpa izin atau kompensasi, masih kerap terjadi. Indonesia menjadi salah satu negara yang paling sering menjadi korban.

Menurut Pasal 5 huruf e Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pengetahuan tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat yang mengandung nilai-nilai setempat, hasil dari pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, yang dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Sementara itu, menurut Pasal 1 angka 3 Permenkumham No. 13 Tahun 2017, pengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional, yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

Pengetahuan tradisional Indonesia mencakup berbagai bidang yang memiliki potensi luar biasa. Di antaranya adalah pengobatan tradisional dan jamu, tenun dan kain tradisional dengan motif khas seperti batik dan songket, seni musik dan pertunjukan rakyat seperti tari kecak di Bali dan angklung di Jawa Barat, serta lagu-lagu tradisional, mantra, hingga ritual adat yang sarat makna historis dan religius. Semua itu bukan sekadar hiburan atau estetika, melainkan bagian dari sistem pengetahuan yang kompleks dan menyatu dalam kehidupan masyarakat.

Kasus biopiracy menjadi cermin nyata lemahnya perlindungan terhadap pengetahuan tradisional. Contohnya, klaim paten oleh perusahaan asing atas penggunaan ekstrak kunyit dan temulawak dalam produk kesehatan dan penyembuhan luka, padahal tanaman ini telah lama digunakan masyarakat Indonesia.

Demikian pula dengan motif tenun ikat Sumba dan batik yang digunakan dalam produk fesyen internasional tanpa memberikan pengakuan maupun kompensasi kepada pemilik budaya aslinya. Praktik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga melecehkan identitas budaya bangsa.

Karena memiliki karakteristik yang khas bersifat kolektif, diwariskan secara lisan, dan erat kaitannya dengan spiritualitas masyarakat adat pengetahuan tradisional menghadapi tantangan besar dalam proses perlindungan hukum.

Banyak warisan ini tidak terdokumentasi dengan baik, dan pemahaman masyarakat adat terhadap hak kekayaan intelektual masih rendah. Oleh sebab itu, negara perlu segera mengambil langkah konkret untuk melindunginya.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Mbah Batako

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:30 WIB
X