Pemerintah perlu segera melakukan inventarisasi kekayaan tradisional di seluruh Indonesia dan membangun sistem pendokumentasian yang terpadu. Pendaftaran ke dalam sistem HAKI sebagai bentuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sangat penting sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum.
Permenkumham No. 13 Tahun 2017 menjadi bukti awal keseriusan pemerintah dalam melindungi pengetahuan tradisional. Namun, implementasinya masih belum optimal karena sistem hukum kita masih berorientasi pada kepemilikan individu, bukan kolektif.
Menurut dokumen WIPO (World Intellectual Property Organization) tahun 2011, perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional harus memenuhi kriteria dihasilkan dan diwariskan secara turun-temurun dalam komunitas tradisional, digunakan dalam konteks budaya yang berkelanjutan, dan telah menjadi bagian integral dari identitas komunitas tersebut.
Pengetahuan tradisional yang memenuhi syarat itu harus diakui secara hukum, seperti diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara.
Untuk mewujudkan perlindungan yang adil dan berkelanjutan, diperlukan beberapa langkah strategis: dilakukan inventarisasi dan pembangunan database nasional; disusun sistem hukum khusus yang memungkinkan perlindungan kolektif; Indonesia perlu meratifikasi instrumen internasional dalam kerangka kerja WIPO; edukasi dan penguatan kapasitas komunitas adat harus dilakukan secara konsisten; serta diterapkan skema benefit-sharing dan lisensi kolektif. Perlindungan juga harus dilakukan secara kolaboratif melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku industri, LSM, dan komunitas adat itu sendiri.
Pengetahuan tradisional adalah salah satu warisan paling berharga yang dimiliki bangsa Indonesia. Ia bukan sekadar cerita masa lalu, melainkan juga sumber inovasi dan kekuatan ekonomi masa depan. Dalam konteks ekonomi kreatif, wisata budaya, dan produk berbasis alam, potensi pengetahuan tradisional sangat besar untuk dikembangkan.
Namun semua itu hanya bisa terwujud apabila negara membangun sistem perlindungan hukum yang kuat, adil, dan berpihak pada masyarakat adat. Saatnya kita tidak hanya membanggakan kekayaan budaya kita, tetapi juga secara aktif melindunginya. Karena warisan bukan hanya untuk dikenang, tetapi juga untuk diperjuangkan dan diwariskan dengan martabat.
Artikel Terkait
Mbah Batako
Mutiara Pagi: Tangan Ibu (Bagian 1907)
Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Cianjur Bersinergi dengan Warga Desa Sukakerta melalui Kegiatan Keagamaan
Bisakah Politik Diluruskan?
Menjalankan Amanah, Cermin Kejujuran dan Tanggung Jawab
Menikmati Keindahan Alam di Puncak, Ketenangan yang Menyegarkan Jiwa
Menyeimbangkan Kewajiban dan Hak, Kunci Kehidupan yang Adil dan Harmonis
Mutiara Pagi: Ada Satu Kata: Ibu (Bagian 1908)
Mutiara Pagi: Selfie (Bagian 1909)
Mengaku Partai Terbuka dan Modern Tapi Feodal dan Penganut Primordialisme