Misteri Kematian Sejumlah Petugas Pemilu 2019 Secara Serempak Telah Menjadi Trauma dan Misteri Bagi Pemilu 2024 di Indonesia

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Senin, 4 Desember 2023 | 14:49 WIB
KPPS
KPPS

Oleh : Jacob Ereste

Sebanyak 894 Petugas KPPS Pemilu 2019 meninggal dunia, kata Kompas.Com, 22 Januari 2020 melaporkan. Untuk Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum memerlukan 184.499 Petugas KPPS, hingga dibuka kesempatan bagi yang berminat untuk mendaftar, mulai 11 Desember 2023, seperti yang dirilis secara meluas oleh media sejak awal Desember 2023.

Masalahnya memang kesempatan kerja untuk sementara ini memang cukup membantu angka pengangguran atau mereka yang belum memiliki pekerjaan, karena memang angka pengangguran di Indonesia terus bertambah. Hanya saja jenis pekerjaan yang dominan riskan dalam pelaksanaan Pemilu ini pernah membuat traumatik bagi rakyat yang kritis mengikuti apa yang pernah terjadi secara misterius pada Pemilu sebelumnya itu.

Bagi mereka yang merasa terdesak membutuhkan pekerjaan agar bisa mendapat penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup, bisa dipilih untuk ikut dipekerjakan dalam waktu yang singkat itu, meski resikonya bisa mengalami hal yang sama seperti pelaksanaan Pemilu sebelumnya itu.

Baca Juga: Membangun Untuk Kepentingan Bersama Itu Tidak Mungkin Dapat Dilakukan Sendiri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pemilu 2019, Arief Budiman mengungkapkan jumlah petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 ada 894 orang yang meninggal dunia dan 5. 175 orang yang sakit secara serempak seusai pelaksanaan Pemilu yang tercatat paling kelam ini.

Alasan dari banyaknya petugas yang meninggal dan sakit ini diduga karena kelelahan. Maka itu, rekomendasi yang diajukan Arief Budiman supaya dalam pelaksanaan Pemilu berikutnya menggunakan e-rekapitulasi serta salinan dalam bentuk digital untuk membuat proses penghitungan suara lebih cepat sehingga tidak membuat petugas kelelahan, katanya pada acara refleksi Hasil Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 dan Pemilihan Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, 22 Januari 2020. Dan sekarang, KPU sudah memiliki model untuk menerapkan e-rekapitulasi tersebut.

Baca Juga: Kang Fathur Apresiasi Peran Guru Dalam Pembangunan Generasi Indonesia

Pada Pemilu 2019 data dari Kementerian Kesehatan dari Dinas Kesehatan tiap Provinsi mencatat Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 orang. Dan secara resmi, siaran pers Kementerian Kesehatan pada 16 Mei 2019 seperti dikutip Kantor Berita Antara, jumlah korban yang sakit dan meninggal di 28 Provinsi per 15 Mai 2019.

Jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia ketika itu sejak Pilpres 17 April 2019 hingga masa rekapitulasi suara jadi ramai menjadi pergunjingan warga masyarakat. Hingga ada yang menuding adanya unsur kesengajaan yang meracun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena sempat heboh telah ditemukannya senyawa kimia pemusnah massal pada tubuh 573 orang anggota KPPS yang meninggal dunia itu.

Untuk petugas KPPS yang mengalami cacat, KPU memberi bantuan sebesar Rp. 30.8 juta untuk per orang, dan luka berat Rp. 16.5 juta per orang, dan luka sedang Rp. 8,25 juta per orang. Untuk yang meninggal dan sakit KPU menargetkan verifikasi petugas selama Pemilu 2019 telah selesa pada 22 Mei 2019.

Baca Juga: Ketahanan dan Swasembada Pangan Serta Food Estate Telah Menjadi Mimpi Indah dan Harapan Rakyat

Sedangkan petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meninggal dunia selam bertugas sebanyak 92 orang. Catatan resmi ini dikeluarkan Bawaslu pada 2 April 2019. Dari 92 orang petugas Bawaslu ini terdiri dari 74 laki-laki dan 18 orang perempuan. Selain itu, masih ada sebanyak 398 orang masih rawat inap dan 1.592 orang yang melakukan rawat jalan dan 250 orang mengalami kecelakaan, setidaknya ada 14 orang cacat permanen dan 14 orang mengalami keguguran kandungan.

Sementara Mabes Polri mencatat anggotanya yang tewas saat Pemilu 2019 hingga 29 April 2019 berjumlah 22 orang yang meninggal kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, 29 April 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X