JournalNusantara.com - Maraknya kasus penipuan dengan modus arisan bodong membuat pemerintah harus turun tangan dengan membuat aturan hukum usaha arisan tersebut.
Para pelaku usaha Arisan bodong biasanya menawarkan keuntungan tinggi kepada para nasabah nya. Terkadang mereka juga melakukan usaha jual beli barang secara online atau offline dengan melibatkan koordinator - koordinator yang bertugas menjadi marketing untuk menjaring konsumen dengan iming-iming komisi atau bonus.
Baca Juga: KPU Tinjau Verifikasi Administrasi Bacalon DPR RI
"Untuk meminimalisir tindakan penipuan atau penyelewengan dana nasabah arisan, sebaiknya pemerintah menghimbau atau menekankan para pelaku usaha arisan online, offline atau barang harus berbadan hukum atau melaporkan kegiatan usahanya ke Deperindag, aparat penegak hukum dan OJK" Ujar Karnaen SH saat ditemui JournalNusantara.com di Kantor Hukum Karnaen dan Rekan di Jl. Pangeran Hidayatullah Limbangan Sari Cianjur (Senin,29/5).
Baca Juga: Masa Berlaku SIM di Berbagai Negara, Indonesia Nomor Segini
"Para nasabah atau anggota juga harus hati-hati ketika mengikuti kegiatan arisan dengan menyimpan setiap bukti pembayaran, harus ada perjanjian tertulis dengan pengelola arisan agar ketika terjadi dugaan tindakan penipuan seperti uang tidak dibayar dengan dalih ini itu, nasabah bisa melakukan tuntutan secara hukum".
Baca Juga: Kerugian Arisan Bodong Diperkirakan 1,2 M, Karnaen Akan Dampingi Para Korban Secara Gratis
Karnaen menambahkan "apabila ada penawaran arisan sebaiknya nasabah mengetahui dan memverifikasi pengelola apakah berbadan hukum atau perorangan,"jangan mudah tergoda iming-iming untung dan bonus besar. Para pelaku usaha arisan harus memiliki cover dana talang atau fix aset yang bisa dijadikan jaminan bila terjadi eror atau penggelapan dana nasabah seperti kasus yang saat ini sedang saya tangani." Pungkas nya.
Artikel Terkait
Bang Tyo Sampaikan Peran Pemuda untuk Tingkatkan Perekonomian Bangsa
SDM Berkualitas Wujudkan Pemilu yang Adil
KPU RI Berharap Kotak Suara Pemilu 2024 Lebih Kuat Dari Kotak Suara Sebelumnya
PDIP Soroti Pernyataan Denny Indrayana Terkait Dugaan MK Setujui Sistem Pemilu Tertutup
Biadab...ABG 15 Tahun Diperkosa 11 Pria, ada Oknum Kades dan Oknum Brimob sebagai Pelaku
Kapolri Sikapi Dugaan Pembocoran Putusan MK Yang Dilontarkan Denny Indrayana
Bandara Kertajati Berangkatkan Jamaah Haji 2023
Depan 45 Finalis Puteri Indonesia 2023, KPK Berikan Pembekalan Pentingnya Gerakan Antikorupsi
Masa Berlaku SIM di Berbagai Negara, Indonesia Nomor Segini
KPU Tinjau Verifikasi Administrasi Bacalon DPR RI