Oleh: Indra Riana Rosid (Staf Bawaslu Kabupaten Cianjur)
Pemilihan Umum (Pemilu) sudah menjadi syarat bagi sebuah negara yang menggunakan system demokrasi. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi itu sendiri, yaitu pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat.
Sebagai Negara demokrasi, Indonesia sendiri sudah melakukan beberapa kali Pemilu. Setelah Indonesia meraih kemerdekaan pada tahun 1945, pemilihan umum menjadi salah satu landasan demokrasi yang penting.
Pada tahun 1955, diadakan pemilihan umum pertama yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Pemilu ini dikenal sebagai Pemilu Orde Lama atau Pemilu 1955. Hasil pemilu tersebut menentukan komposisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan menyusun konstitusi negara.
Kemudian masuk di era reformasi, perkembangan Pemilu di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Semua itu tidak lain untuk menghasilkan Pemilu yang benar-benar berkualitas, yang lebih terbuka, kompetitif, dan melibatkan partisipasi masyarakat lebih luas.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bab II Pasal 2 dan 3, mengamanatkan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Serta berprinsip mandiri, berkepastian hokum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien.
Baca Juga: Bang Tyo Sampaikan Peran Pemuda untuk Tingkatkan Perekonomian Bangsa
Untuk mewujudkan semua itu, tentunya dibutuhkan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam hal pengawasan. Yakni seluruh komponen masyarakat dan juga lembaga independen yang bernama Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sendiri dibentuk pada tahun 2004 melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bawaslu merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
Sebagai lembaga independen, Bawaslu berperan penting dalam menjaga integritas pemilu, melindungi hak-hak pemilih, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi di Indonesia.
Untuk mewujudkan semua itu, tentu harus ditopang dengan perangkat Sumber Daya Manusia (SDM) di tubuh Bawaslu yang yang berkualitas pula. Pasalnya SDM dalam pengawasan memiliki tugas penting dalam memastikan integritas pemilu dengan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara.
Upaya mendapatkan SDM berkualitas, dilakukan seleksi yang sangat ketat. Pasalnya SDM pengawasan harus menjaga independensi dan netralitas dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak boleh terikat pada kepentingan politik atau kelompok tertentu.
Independensi dan netralitas tersebut memungkinkan mereka untuk bertindak secara obyektif dan adil dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu. penyelenggaran pemilu harus melaksanakan tugasnya tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
Baca Juga: Menag Sebut Pramuka PTKN Harus Aktif Rawat Keberagaman dan Perdamaian
Untuk mendapatkan SDM berkualitas yang memiliki integritas tinggi hingga tingkat terendah sekalipun yakni pengawas TPS, dilakukan seleksi ketat melalui tim seleksi yang dibentuk pemerintah. Proses seleksi tersebut tentunya berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Artikel Terkait
Kerugian Arisan Bodong Diperkirakan 1,2 M, Karnaen Akan Dampingi Para Korban Secara Gratis
JPPR Kabupaten Cianjur Adakan Diskusi Pentingnya Netralitas ASN dan Aparat
"Pasar Leuweung" di Tahura Bandung, Promosikan Wisata dan Produk UMKM
Program Wakaf Tanah: Investasi Akhirat untuk Pesantren Amanda ”Anwarul Ummah Biddakwah”
Cipta Kondisi, Polres Cianjur Laksanakan Patroli Gabungan
Canggih, TNI AL Kini Miliki Kapal Penyapu Ranjau
Heboh..Dua Mayat Perempuan Ditemukan di Cianjur, Aan dan Anaknya Terkunci Dalam Rumah
Menag Sebut Pramuka PTKN Harus Aktif Rawat Keberagaman dan Perdamaian
Anggota DPR-RI Ahmad Sahroni Sindir Polda Jabar Terkait Tabrak Lari Santri Ciamis
Bang Tyo Sampaikan Peran Pemuda untuk Tingkatkan Perekonomian Bangsa