Berutang Demi Membeli Hewan Qurban, Apa Hukumnya ?

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Minggu, 2 Juni 2024 | 18:49 WIB
Sejarah mencatat 20 ribu tahun lalu ditemukan lukisan yang mirip dengan Sapi Limosin di Gua Lascaux (Dunia Sapi)
Sejarah mencatat 20 ribu tahun lalu ditemukan lukisan yang mirip dengan Sapi Limosin di Gua Lascaux (Dunia Sapi)

Baca Juga: Begal Payudara Wanita Saat Joging, Dikejar Korban Langsung Masuk Kantor Polisi !

“Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berhutang untuk membeli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman:

Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta qurban tersebut). (QS. Al Hajj: 36)

Tidak Membolehkan
Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Artinya, tidak dianjurkan berhutang untuk melaksanakan penyembelihan hewan qurban yang hukumnya sunnah.

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berqurban.***

Sumber: JawaPos/ Wella Novita Andriani

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X