Berutang Demi Membeli Hewan Qurban, Apa Hukumnya ?

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Minggu, 2 Juni 2024 | 18:49 WIB
Sejarah mencatat 20 ribu tahun lalu ditemukan lukisan yang mirip dengan Sapi Limosin di Gua Lascaux (Dunia Sapi)
Sejarah mencatat 20 ribu tahun lalu ditemukan lukisan yang mirip dengan Sapi Limosin di Gua Lascaux (Dunia Sapi)


JournalNusantara.com- Bagi sebagaian kalangan ada yang berpendapat bahwa salahsatu esensi berqurban adalah mengorbankan keegoan yang ada dalm diri kita demi kepentingan dan kemaslahatan ummat.

Berkurban tentu tidak lagi asing di telinga umat muslim, bahkan nonmuslim juga banyak yang mengetahui tentang ibadah di Hari Raya Idul Adha ini.

Berkurban berarti menyembelih hewan ternak yang sudah memenuhi syarat setelah melaksanakan shalat Idul Adha.

Berkurban merupakan ibadah yang sangat mulia di sisi Allah SWT. Sedangkan hukum berqurban dalam Islam adalah sunnah muakkad yang mana sunnah tersebut sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, sehingga lebih baik segera dilaksanakan.

Dalam konteks keuangan, berkurban dengan berhutang dapat memunculkan permasalahan yang lainnya.

Dalam Islam, dianjurkan untuk menghindari utang yang tidak perlu, kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.

Baca Juga: Saat Tawuran Terjatuh, Seorang Remaja Jadi Bulan-bulanan Warga di Pekalongan !

Utang yang diperoleh untuk berkurban sebaiknya dihindari, karena berkurban seharusnya dilakukan dengan menggunakan harta yang telah dimiliki dan mampu.

Imam Sufyan ats-Tsauri menceritakan, bahwa Abu Hatim berutang untuk membeli seekor onta. Mendengar firman Allah,

”Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/426). Artinya, beliau meyakini, Allah akan memberi ganti dari upaya beliau dengan berutang untuk qurban.

Dengan demikian, jika belum mampu melakukan kurban maka jangan memaksakan diri sampai rela berhutang karena bagi yang tidak mampu Allah SWT tidak mewajibkannya berkurban. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya menyembelih qurban itu tidak wajib, tetapi sunnah dari Rasulullah SAW” (HR. At Tirmidzi)

Kelapangan di sini tentunya mempunyai maksud kelebihan harta seperti ukuran seseorang mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan juga kebutuhan penyempurna yang lazim bagi seseorang. Apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunah kurban.

Namun demikian, lepas dari urusan hukumnya yang sunnah, para ulama berbeda pendapat dalam pinjam uang untuk berqurban. Dikutip dari rumahfiqih.com memaparkan sebagian ulama ada yang membolehkannya, namun sebagian lain ada yang tidak membolehkan:

Membolehkan
Di antara pihak yang membolehkan berqurban dengan uang hasil hutang adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri rahimahullah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X