JournalNusantara.com - Menjalankan rukun Islam yang ke-5 merupakan sebuah amanah sekaligus karunia yang tak terhingga, karena tidak semua orang Islam berkesempatan ziarah ke Tanah Suci Makkah dalam rangka menyempurnakan sebagaian dari agama Allah SWT ini.
Demikian pula dengan resiko dan tantangannya pun tidak mudah, bahkan nyawapun menjadi pertaruhan dan banyak juga jamaah haji yang meninggal saat menjalankan rukun Islam ke-5 ini.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat empat calon haji meninggal di Tanah Suci. Yakni Madinah dan Makkah, Arab Saudi.
Sekretaris PPIH Embarkasi Hang Nadim Batam Muhammad Syafii mengatakan, empat calon haji tersebut berasal dari Riau.
”Dari empat calon haji itu, 3 orang meninggal dunia di Madinah dan satu orang lainnya meninggal di Makkah,” kata Syafii seperti dilansir dari Antara.
Berdasar data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) 2024, jamaah calon haji yang meninggal di Tanah Suci memiliki risiko tinggi terhadap kondisi kesehatan. Adapun penyakit yang mengidap pada calon haji itu di antaranya, syok kardiogenik, gangguan pernapasan, dan gangguan jantung.
Baca Juga: Periksa Emas Anda 109 Ton Emas Bodong di PT Antam, Pejabatnya Korupsi Sejak 2010-2021
”Tiga calon haji itu dimakamkan di pemakaman Baqi Madinah dan satu orang lainnya di pemakaman Syaraya Makkah,” ujar Muhammad Syafii.
Empat calon haji yang meninggal dunia yaitu Sunarti Djoyo Kemis, 67, tergabung dalam kloter BTH-7; Sibus Bin Kanenduasin, 70, tergabung dalam kloter BTH-10; Zaini Idris Bin Shalihin, 75, tergabung dalam kloter BTH-7; dan Supriadi Achmad Suchemi, 81, tergabung dalam kloter 9.
Pemerintah Indonesia memastikan seluruh jamaah calon haji Indonesia dilindungi asuransi jiwa dan kecelakaan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
”Sebagai bagian dari perlindungan, jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan,” kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda.
Widi menjelaskan, asuransi tersebut diberikan kepada jamaah calon haji Indonesia sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih berada di asrama saat pemulangan. ***
Sumber: JawaPos
Artikel Terkait
KA Pasundan Dilempar Batu oleh OTK, Pelaku Terancam Pidana Penjara hingga Seumur Hidup
Para Dosen Universitas Toronto Kanada Totalitas Dukung Palestina, Meski Polisi Mengancam
Pancasila Kata Kerja
Bobotoh Rusak Mobil Plat B Saat Rayakan Kemenangan PERSIB Vs MU, Warganet: Suporter Tolol !
Bonek Surabaya Lempari Suporter Persib di Stasiun Pasar Turi, Warganet: Bonek Labil Tak Paham Sejarah
Bahaya Sepeda Listrik Tiga Anak Bersimbah Darah Di Jalanan, Warganet: Orangtua Tolol Belikan Begituan !
Lucu...Bupati Halmahera Utara Kejar Rakyatnya dengan Parang, Warganet: Makanya Cari Bupati yang Taat Hukum !
Periksa Emas Anda 109 Ton Emas Bodong di PT Antam, Pejabatnya Korupsi Sejak 2010-2021
Sadis...Oknum Polisi Berpakian Dinas di Ambon Perkosa Bocah Kelas 4 SD
Perpindahan Ibu Kota Negara Jakarta ke IKN Kaltim Dimulai Pertengahan 2024, Pejabat Bersiap ?