Oleh: Haedar Nashir
Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara resmi ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan lahirnya Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Karenanya penting disadari ketika memperingati Pancasila perhatian bukan pada ritual peringatan namun semestinya pada komitmen menjadikan nilai dasar Pancasila itu melalui pelaksanaan kelima silanya agar teraktualisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara nyata.
Jika Soekarno menyebutka Pancasila sebagai “philosopische grondslag” (dasar filosofis) atau “Weltanschauung” (pandangan dunia) maka Dasar Negara tersebut harus menjadi pondasi bangunan kehidupan berbangsa dan bernegara secara struktural, artinya betul-betul dijadikan nilai penting yang menjiwai dan sekaligus pemikiran mendasar dalam kehidupan berbangsa dan penyelenggaraan bernegara.
Pertanyaannya, apakah kehidupan berbangsa dan benrnegara sejak Indonesia merdeka sampai saat ini telah mencerminkan dan merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila?
Dari sila pertama, apakah bangsa Indonesia benar-benar menjalani kehidupan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai keyakinan ketuhanan itu dikembalikan pada agama masing-masing yang dianut warga bangsa, sehingga tidak menjadi bangsa yang antiagama (agnostik), antituhan (ateis), dan sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan.
Bernegara pun niscaya mengindahkan nilai atau ajaran agama, karena dalam pasal 29 UUD 1945 agama diakui keberadaannya oleh konstitusi, bahkan menurut Soekarno Negara Indonesia itu sendiri harus “bertuhan”.
Indonesia bukan negara agama, tetapi jangan bawa Indonesia menjadi negara sekuler yang menjauhi, menegasikan, dan memusuhi agama. Para penyelenggara dan pejabat negara wajib beragama dan menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan yang dianutnya.
Dalam mengurus negara harus takut kepada Tuhan antara lain untuk tidak korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan dalam bentuk apapun, serta tidak sekehendaknya dalam mengurus negara dan berbangsa.
Negara dan pejabat maupun elite negeri harus bersendikan pada nilai kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Nilai kemanusiaan, keadilan,dan keadaban mesti dijunjungtinggi, ditegakkan, serta dipraktikkan dalam berbangsa dan bernegara. Jangan demi mengejar segala kepentingan melanggar nilai kemanusiaan, keadialan, dan keadaban.
Termasuk beretika luhur dalam berbangsa dan bernegara. Warga bangsa bahkan disurvei termasuk yang tingkat digility atau kesopanannya rendah dalam bermedia sosial.
Sila Persatuan Indonesia juga harus diwujudkan dalam kehidupan nyata berbangsa bernegara, jangan jadi slogan semata tentang Bhineka Tunggal Ika. Persatuan hanya diperlukan ketika sejalan dengan dan mendukung kepentingan serta golongan sendiri.
Manakala menyangkut urusan dan kepentingan sendiri, keluarga sendiri, kelompok sendiri, partai sendiri, dan hal-hal sempit atau ego sendiri kemudian mengorbankan pihak lain sesama komponen bangsa.
Pihak yang mendukung dirangkul dan dimanjakan dengan segala keistimewaan, sebaliknya yang kritis atau tidak mendukung dipukul dan disisihkan atau dipinggirkan.
Artikel Terkait
Ancaman Itu Semakin Nyata!
Karbol AAU Sambangi Lanud RSN, Saksikan Kecanggihan Beragam Senjata
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Siap Edar
Dukung Inovasi Teknologi, Jasa Marga Hadiri Forum Internasional
Syarifah Salma Tutup Usia, Tokoh Agama Jawa Barat Melayat ke Kediaman Habib Luthfi
Semarak, Lomba Menembak Danjen Kopassus Shooting Championship 2024
Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Diresmikan, Sambungkan Riau dan Sumatera Barat
Plh Kadisdik Jabar Tinjau Persiapan PPDB 2024
KA Pasundan Dilempar Batu oleh OTK, Pelaku Terancam Pidana Penjara hingga Seumur Hidup
Para Dosen Universitas Toronto Kanada Totalitas Dukung Palestina, Meski Polisi Mengancam