Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Siap Edar

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 31 Mei 2024 | 13:04 WIB

Journalnusantara.com, Cianjur - Kepolisian Resor Cianjur kembali menggagalkan peredaran ribuan obat keras tertentu jenis Tramadol, dengan mengamankan tersangka berinisial JJ (28) pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku JJ (28) warga Kecamatan Ciranjang.

"Berbekal informasi itu, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti kejahatan, Kasat Res Narkoba mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 5050 butir pil tramadol, serta barang bukti lainnya. Tersangka kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Cianjur," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa tersangka mengedarkan obat keras/berbahaya itu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Pihaknya kini masih melakukan penyidikan maupun pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap adanya kemungkinan jaringan lainnya dalam peredaran obat keras di Kabupaten Cianjur.

Tersangka akan dikenai Pasal 435 Juncto Pasal 436 ayat (1) dan( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X