Journalnusantara.com, Cianjur - Kepolisian Resor Cianjur kembali menggagalkan peredaran ribuan obat keras tertentu jenis Tramadol, dengan mengamankan tersangka berinisial JJ (28) pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku JJ (28) warga Kecamatan Ciranjang.
"Berbekal informasi itu, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti kejahatan, Kasat Res Narkoba mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 5050 butir pil tramadol, serta barang bukti lainnya. Tersangka kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Cianjur," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka mengedarkan obat keras/berbahaya itu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Pihaknya kini masih melakukan penyidikan maupun pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap adanya kemungkinan jaringan lainnya dalam peredaran obat keras di Kabupaten Cianjur.
Tersangka akan dikenai Pasal 435 Juncto Pasal 436 ayat (1) dan( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Menteri ATR/BPN AHY Berhasil Berantas Mafia Tanah, Serahkan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir
PKS Sebut Mbak Ita Penuhi Kriteria Kepemimpinan, Jalin komunikasi
Kenakan Kebaya, Darius Sinathrya dan Dona Agnesia Tampil Glamor dan Berkelas
Akademisi Beri Rekomendasi Kasus Korupsi Timah, Kejagung harus Responsif !
Yonarhanud 16 Kostrad Sambut Prajurit Kembali dari Satgas Pamtas Mobile RI-Papua Nugini
Kominfo RI Sebut Masyarakat Indonesia Semakin Digital
Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Menjadi Maksimal 7 Hari
Melihat Indahnya Situ Lembang, Lokasi Pelatihan dan Pendidikan Kopasus TNI
Ancaman Itu Semakin Nyata!
Karbol AAU Sambangi Lanud RSN, Saksikan Kecanggihan Beragam Senjata