Journalnusantara.com, Jakarta - Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.
Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Dikatakan Joni, untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
"Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan," ujarnya.
Selain itu ucap Joni, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
Sementara itu ujarnya, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Dengan kebijakan baru ini, pihaknya menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” tutup Joni.
Artikel Terkait
PPDB Harus Bersih Tanpa Ada Titipan
Tips Bikin Donat Ubi, Bisa Juga untuk Jualan
Kisah Pilu Kakek Rikun, Pemulung Rongsokan yang Mencari Nafkah Ditemani Istri
Perkuat Kemampuan Deteksi dan Identifikasi Target, TNI AU dan RAAF Latihan Bersama
Menteri ATR/BPN AHY Berhasil Berantas Mafia Tanah, Serahkan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir
PKS Sebut Mbak Ita Penuhi Kriteria Kepemimpinan, Jalin komunikasi
Kenakan Kebaya, Darius Sinathrya dan Dona Agnesia Tampil Glamor dan Berkelas
Akademisi Beri Rekomendasi Kasus Korupsi Timah, Kejagung harus Responsif !
Yonarhanud 16 Kostrad Sambut Prajurit Kembali dari Satgas Pamtas Mobile RI-Papua Nugini
Kominfo RI Sebut Masyarakat Indonesia Semakin Digital