Akademisi Beri Rekomendasi Kasus Korupsi Timah, ke Kejagung ini penting
Lantaran angka Rp271 triliun tersebut, lanjutnya, belum tentu semuanya adalah kerugian negara.
"Terkait siapa yang berwenang menghitung keuangan negara juga jadi masalah baru. Karena nominal Rp271 triliun yang disebut-sebut itu bukan dari lembaga resmi yang berwenang. Yg berwenang mengeluarkan angka kerugian itu mestinya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Emanuel Boputra
Saat ditanyakan bagaimana dengan penanganan kasus ini sendiri, ia menilai tidak cepat namun juga tidak lambat.
Meski demikian ia melihat ada hal yang membuat "stuck" atau berhenti sesaat karena adanya perbedaan persepsi di kalangan penegak hukum tersebut.
Ketua Tim Perumus FGD, Lapon Tukan Leonard mengatakan topik FGD tersebut diangkat salah satunya karena ada perbedaan pendapatan soal penghitungan kerugian negara. Dengan FGD tersebut harapannya penanganan kasus timah bisa menggunakan UU yang tepat sehingga menghasilkan keputusan yang tepat pula.
"Harus selektif dalam menangani kasus ini. Bahas pakai UU korupsi atau lingkungan," jelasnya.***
sumber : Suara Merdeka.Com
Editor : Mizki Nadzih
Artikel Terkait
Tujuh KRI Jaga Perairan Atas dan Dalam Laut Pulau Dewata Bali
Haji Itu Miniatur Kehidupan Manusia
HUT ke-25, Serikat Karyawan Jasa Marga Gelar Beragam Kegiatan
PPDB Harus Bersih Tanpa Ada Titipan
Tips Bikin Donat Ubi, Bisa Juga untuk Jualan
Kisah Pilu Kakek Rikun, Pemulung Rongsokan yang Mencari Nafkah Ditemani Istri
Perkuat Kemampuan Deteksi dan Identifikasi Target, TNI AU dan RAAF Latihan Bersama
Menteri ATR/BPN AHY Berhasil Berantas Mafia Tanah, Serahkan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir
PKS Sebut Mbak Ita Penuhi Kriteria Kepemimpinan, Jalin komunikasi
Kenakan Kebaya, Darius Sinathrya dan Dona Agnesia Tampil Glamor dan Berkelas