Akademisi Beri Rekomendasi Kasus Korupsi Timah, Kejagung harus Responsif !

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Kamis, 30 Mei 2024 | 06:23 WIB
Kejaksaan Agung Rilis Nama Tersangka Kasus Korupsi Timah (instagram @ayocpns)
Kejaksaan Agung Rilis Nama Tersangka Kasus Korupsi Timah (instagram @ayocpns)

Akademisi Beri Rekomendasi Kasus Korupsi Timah, ke Kejagung ini penting
Lantaran angka Rp271 triliun tersebut, lanjutnya, belum tentu semuanya adalah kerugian negara.


"Terkait siapa yang berwenang menghitung keuangan negara juga jadi masalah baru. Karena nominal Rp271 triliun yang disebut-sebut itu bukan dari lembaga resmi yang berwenang. Yg berwenang mengeluarkan angka kerugian itu mestinya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Emanuel Boputra


Saat ditanyakan bagaimana dengan penanganan kasus ini sendiri, ia menilai tidak cepat namun juga tidak lambat.
Meski demikian ia melihat ada hal yang membuat "stuck" atau berhenti sesaat karena adanya perbedaan persepsi di kalangan penegak hukum tersebut.


Ketua Tim Perumus FGD, Lapon Tukan Leonard mengatakan topik FGD tersebut diangkat salah satunya karena ada perbedaan pendapatan soal penghitungan kerugian negara. Dengan FGD tersebut harapannya penanganan kasus timah bisa menggunakan UU yang tepat sehingga menghasilkan keputusan yang tepat pula.


"Harus selektif dalam menangani kasus ini. Bahas pakai UU korupsi atau lingkungan," jelasnya.***

sumber : Suara Merdeka.Com

Editor : Mizki Nadzih

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X