Pegi alias Perong Rencana Dipindah ke Nusakambangan, Kondisinya Memprihatinkan

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Minggu, 2 Juni 2024 | 07:25 WIB
 Anton Charliyan Eks Kapolda Jabar mencecar penyidik Polda Jabar soal penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. (YouTube TV One)
Anton Charliyan Eks Kapolda Jabar mencecar penyidik Polda Jabar soal penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. (YouTube TV One)

JournalNusantara.com - Kasus pembunuhan Vina dan Ekky Cirebon kian hari kian misterius. Pasalnya, masih banyak teka-teki yang masih misteri dan menyisakan tanya.

Pengacara Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, Niko Kilykily mengungkap kondisi kliennya di tahanan dalam keadaan tertekan. Dia bahkan sering menangis setiap malam.

Menurut Niko, kondisi Pegi semakin memprihatinkan karena mendengar ada isu dirinya akan dipindahkan lokasi penahanannya ke Nusakambangan, Cilacap.

"Ada isu-isu bahwa dia mau dipindah ke Nusakambangan, jadi ini masih isu, itu yang saya dengar langsung dari keluarga Pegi," kata Niko di Jakarta Barat, Sabtu (1/6).

Niko tak setuju jika Pegi dipindahkan ke Nusakambangan. Terlebih kuasa hukum menilai Pegi tidak bersalah. Dia hanya korban salah tangkap.

Baca Juga: Innalillahi...Empat Calon Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Syurga Untukmu !

"Saya pikir kalau sampai ke Nusakambangan aduh ini kasihan orang yang kita merasa kami sebagai kuasa hukum dia tidak bersalah hanya anak seorang kuli bangunan dibuat seperti ini kan sangat ironis," jelasnya.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).

Sumber: JawaPos/ Sabik Aji Taufan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X