DEMONTRASI SYARAT BERDEMOKRASI DI TATAR SANTRI
"Suarakan Kebenaran dan Tuntaskan Agenda Perubahan karena Kata adalah Senjata !"
Catatan Kecil untuk Masa Aksi dan Penguasa Cianjur yang kerap "Katalanjuran !".
JournalNusantara.com - Agenda demontrasi di Tatar Santri esok hari, Rabu (11/01) di sekitaran Pendopo Kab. Cianjur gaungnya telah menggema sejak sepuluh hari yang lalu. Kiprah sosial media melalui jejaring internet telah berperan aktif mengkampanyekan agenda aksi mulia menuntut keadilan dan menyuarakan kebenaran di ruang publik. Sejatinya, menyampaikan aspirasi, ide, dan gagasan oleh siapapun dan kepada siapapun merupakan hak asasi manusia yang paling dasar, bahkan UUD 1945 yang menjadi landasan konstitusi Republik ini memberikan garansi atas kebebasan tersebut.
Sementara itu, sejak Indonesia merdeka pada 1945, melalui konstitusi menegaskan kebebasan berekspresi. Mengutip komnasham.go.id, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Baca Juga: 5000 Masa Siap Ontrog Bupati Cianjur di Pendopo, Usut Dugaan Penyelewengan Dana Korban Gempa
Dalam sidang pertama PBB pada tahun 1946, sebelum disahkannya Universal Declaration on Human Right (Hak Azasi Manusia), traktat-traktat diadopsi. Majelis Umum PBB melalui resolusi nomor 59 (I) terlebih dahulu menyatakan “Hak atas informasi merupakan Hak Asasi Manusia Fundamental…standar dan semua kebebasan yang dinyatakan “suci’ oleh PBB. (Tempo.co).
Merujuk kepada dua landasan trsebut di atas, dapatlah kita simpulkan bahwa dalam iklim negara yang mengusung sistem politik Demokrasi Pancasila, aktivitas demontrasi yang dilakukan oleh warga negara merupakan suatu keharusan, bahkan wajib.
Titik keberimbangan akan muncul dalam sistem pemerintahan manakala segala bentuk kebijakan pemerintah yang berkuasa senantiasa diawasi, dikontrol dan dievaluasi, tidak hanya oleh legislatif namun juga Ormas, NGO, OKP dan lembaga lainnya yang diberikan kewenangan oleh konstitusi dan berbadan hukum. Kehadiran mitra kritis ataupun oposisi dalam kehidupan bernegara adalah suatu keniscayaan, karena ini menjadi prasyarat demokrasi.
Persetan orang bilang, jika seorang pemimpin sibuk berbicara tentang demokrasi di berbagai forum namun ia anti kritik, anti demonstran, dan anti hujatan (negatif campigne), maka sejatinya ia adalah seorang diktator yang tidak memahami esensi kidup berdemokrasi. Kehadiran Ormas, NGO, OKP dan lain sebagainya yang menjadi bagian dari infrastruktur politik di negeri ini, salahsatu tugas pokoknya adalah mengkritik segala bentuk program ataupun kebijakan pemerintah nyang tengah berkuasa, tanpa harus memberikan solusi atas ragam problematika kehidupan bangsa ini.
Baca Juga: Bupati Cianjur Main Lato-lato, Netizen Geram: Stresss Teu Penting, Mending Urus Korban Gempa !
Aktivitas mengkritik pemerintah itu butuh keberanian lebih, perlu kecermatan dan kecekatan, serta kejelian dalam menganalisa fakta dan data yang ditemukan. Mengkritik itu bukan perkara mudah, karena ada sejumlah energi yang akan kita korbankan untuk dapat menghasilkan kritikan yang berkualitas. Kewajiban infrastruktur politik adalak memang terus dan terus mengkritik, karena mereka tidak dibayar dan tidak dihidupi oleh negara.
Namun, meskipun demikian, para pengkritik dengan sukarela memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi, diminta ataupun tidak. Beda konteknya ketika suprastruktur politik baik Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dalam sistem pemerintahan kita, mereka wajib memeras otak dan bekerja keras mencari solusi yang solutif-konstruktif atas permasalahan bangsa yang mereka pimpin, mengapa demikian ?, ya karena mereka dibayar dan dihidupi oleh negera. Tugas pokok mereka adalah mendengar kritikan, menerima masukan, dan mencari solusi atas problematika negeri dan bangsa ini.
Kekuasaan dalam genggaman siapapun berpotensi untuk terjadinya penyimpangan, sebagaimana Lord Acton menyatakan "The power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely" kekuasaan itu berkecenderungan untuk korup dan kekusaan yang absolute sudah pasti korup. Oleh karenanya fungsi kontrol Ormas, NGO, OKP terhadap pemerintah yang berkuasa adalah mutlak dan wajib dijalankan selaras dengan amanat konstitusi kita, jika tidak maka telah terjadi pelacuran-pelacuran terhadap hukum tertinggi di bumi ini, bukankah Vox populli vox dei, Vox populli supreme lex ? (suara rakyat adalah suara Tuhan dan suara rakyat adalah hukum tertinggi).
Artikel Terkait
Mahfudz MD Dampingi Presiden Jokowi Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara
Pemain Sepak Bola Memiliki Gaji Tinggi Karena Beberapa Hal
Memaknai Pancasila dan 5 Lambangnya
Ria Ricis Bawa Bidan ke Rumah untuk Memeriksa Sang Anak Moana
Bikin SIM Bayarnya Bisa Pakai Sampah
Timnas Indonesia Gagal Melaju ke Final Piala AFF 2022
Disdik Kabupaten Cirebon Larang Siswa Bawa Lato Lato ke Sekolah Karena Suara yang Bising dan Membahayakan
Seru...Venna Melinda Minta Bantuan Hotman Paris Hadapi Dugaan KDRT oleh Ferry Irawan
Video Viral "Naik Haji Buang Duit" Diduga Habib Kribo: Tuhan Nggak Parkir di Ka'bah !
Mengejutkan! Khabib Nurmagomedov Pensiun dari MMA