Mengajukan permintaan informasi ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan.
Pengklasifikasian informasi untuk menentukan keterbukaan.
Jangka waktu pengecualian terhadap informasi tertentu.
Pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID:
Menyediakan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi.
Melayani permintaan informasi.
Melakukan pengujian konsekuensi.
Mengklasifikasikan dan mengubah status informasi.
Menetapkan informasi yang dikecualikan menjadi dapat diakses setelah waktunya habis.
Sanksi Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Beberapa sanksi pidana dalam UU KIP:
Menggunakan informasi secara melawan hukum: 1 tahun penjara / denda Rp5 juta (Pasal 51).
Tidak menyediakan informasi wajib: 1 tahun penjara / denda Rp5 juta (Pasal 52).