Meningkatkan transparansi
Memberikan informasi yang terbuka tentang kebijakan publik.
Meningkatkan akuntabilitas
Memastikan pemerintah bertanggung jawab atas kebijakannya.
Meningkatkan kualitas keputusan
Kebijakan menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bentuk Partisipasi Publik
Musyawarah: Diskusi antara masyarakat dan pemerintah.
Saran dan komentar: Terhadap kebijakan publik.
Keterlibatan dalam perencanaan: Terlibat sejak awal dalam perumusan kebijakan.
Pengawasan: Masyarakat memantau pelaksanaan program pemerintah.
Dasar Hukum Partisipasi Publik di Indonesia
UUD 1945 – Pasal 28 dan Pasal 21 Ayat (1).
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.
Prosedur dan Mekanisme Partisipasi Publik
Mengacu pada PP No. 61 Tahun 2010, prosedur partisipasi publik meliputi: