Oleh : Unang Margana*
Gelombang demontrasi (unjukrasa) yang berlangsung saat ini (akhir Agustus 2025) dihampir seluruh daerah Indonedia, menimbulkan luka dalam, karena sampai ada kerusuhan, dan memakan korban meninggal dunia, sekitar 8 (delapan) orang. Obrolan dibeberapa pojok warungkopi, dimaknai sebagai adanya "pertarungan", bisa Prabowo vs Jokowi, bisa Negara vs Koruptor, bisa juga “aktor asing” vs stabilitas Indonesia, tergantung konteks dan siapa yang benar-benar mengorkestrasi. Kalau kita bicara proxy war dalam demonstrasi, pihak yang “berperang” sebenarnya tidak selalu kelihatan di permukaan.
Sebagai Dasar hukum demonstrasi di Indonesia, diantaranya sebagai berikut : 1).Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ; Pasal 28 E Ayat 3 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 2).Ketetapan MPR Nomor XVV/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia ; Menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 3).Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ; Mengatur tentang tata cara demonstrasi, hak, dan kewajiban warga negara dalam melakukan demonstrasi. 4).Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum juga menjadi acuan dalam pelaksanaan demonstrasi.
Aktor Demontrasi
Kenapa demontrasi di Indonesia berujung rusuh, dimana beberapa fasilitas umum dan pribadi dirusak, malah sampai ada "kekerasan" korban luka ringan/berat dan juga ada yang meninggal dunia. Banyak analisa terkait fenomena "unjukrasa rusuh", diantaranya, siapa "dalang/aktor" dibalik ada kerusuhan/kekerasan demontrasi.
Ada beberapa kemungkinan “aktor” demontrasi yang marak saat ini : Pertama, Kontestasi politik dalam negeri, bisa berbentuk polarisasi elite (misalnya kubu pemerintah vs oposisi). Demonstrasi dipakai untuk memperkuat posisi tawar atau melemahkan lawan. Kedua, Negara vs Korupsi (atau status quo) ; Ketika ada upaya pemberantasan korupsi, kelompok yang merasa kepentingannya terancam bisa menggunakan massa untuk melawan. Dalam kasus ini, perang terjadi antara negara yang ingin menegakkan hukum vs aktor-aktor koruptif yang ingin mempertahankan jaringan mereka. Ketiga, Pengaruh asing (proxy war klasik) ; Ada juga teori bahwa negara lain bisa mendorong instabilitas lewat isu dalam negeri (ekonomi, sosial, atau politik) dengan memanfaatkan demonstrasi. Tujuannya adalah melemahkan pemerintah, memecah belah rakyat, atau membuka ruang intervensi ekonomi-politik.
Proksi dalam Demontrasi
"Proxi" atau "Proxy" adalah istilah yang memiliki beberapa arti tergantung pada konteksnya. Berikut adalah beberapa arti umum dari "proxy" : 1).Perwakilan ; Proxy dapat berarti perwakilan atau wakil dari seseorang atau organisasi yang diberi wewenang untuk bertindak atas nama mereka. 2).Penggunaan perantara ; Dalam konteks teknologi, proxy sering digunakan untuk mengakses internet atau sumber daya lainnya melalui perantara atau server proxy. 3).Pemungutan suara ; Dalam konteks pemilihan atau rapat, proxy dapat berarti surat kuasa atau wewenang yang diberikan kepada orang lain untuk memilih atau membuat keputusan atas nama seseorang yang tidak dapat hadir.
Dalam semua kasus, proxy melibatkan penggunaan perantara atau wakil untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain atau organisasi. "Proxy War" atau "Perang Proksi" adalah konflik yang terjadi antara dua negara atau kelompok yang tidak secara langsung bertempur satu sama lain, tetapi menggunakan pihak ketiga atau kelompok proksi untuk melakukan pertempuran.
Dalam perang proksi, negara atau kelompok yang sebenarnya terlibat dalam konflik tidak secara langsung melakukan serangan atau pertempuran, tetapi menggunakan kelompok proksi untuk mencapai tujuan mereka. Kelompok proksi ini dapat berupa : Pertama, Kelompok militan ; kelompok yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politik atau ideologis. Kedua, Kelompok pemberontak ; kelompok yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah atau otoritas yang berkuasa. Ketiga, Kelompok proxy ; kelompok yang dibentuk atau didukung oleh negara atau kelompok lain untuk melakukan pertempuran.
Perang proksi sering digunakan sebagai strategi untuk mencapai tujuan tanpa harus secara langsung terlibat dalam konflik, sehingga dapat mengurangi risiko dan biaya yang terkait dengan perang langsung. Namun, perang proksi juga dapat memiliki dampak negatif, seperti meningkatkan kekerasan dan ketidakstabilan di wilayah yang terkena dampak.
Demontrasi Proxi atau Murni.
_“Ketika suara rakyat dibungkam, jalanan menjadi ruang sidang, dan demonstrasi menjadi bahasa terakhir dari keadilan.”_
Demonstrasi juga bisa muncul karena abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Pertama, Abuse of Power oleh Pemerintah ; Misalnya: kebijakan yang tidak adil, pelanggaran HAM, pembungkaman kritik, atau penggunaan aparat secara berlebihan. Hal ini sering jadi pemicu langsung demonstrasi, karena rakyat merasa hak dan kepentingannya dilanggar. Kedua, Abuse of Power oleh Elite Politik/Oligarki ; Ada kalanya kekuasaan dipakai hanya untuk melanggengkan kepentingan kelompok tertentu. Rakyat bisa terdorong turun ke jalan untuk melawan ketidakadilan struktural. Ketiga, Abuse of Power oleh Aparat Penegak Hukum ; Contoh : kriminalisasi aktivis, penegakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini sering jadi bensin yang membuat demonstrasi semakin meluas.
Artikel Terkait
Ngalih, Ngamuk, Ngobong: Falsafah Jawa di Balik Kerusuhan Jakarta 29 Agustus 2025
Mutiara Pagi: Cahaya untuk Negeri (Bagian 1951)
Abuse Of Power Kepala Daerah
Pemimpin Waskita
GP Ansor Kecamatan Karangtengah Cianjur Soroti Peran Pemuda sebagai Penentu Problem Solver Kesejahteraan
Dengarkan Suara Rakyat
Mutiara Pagi: Elegi Cinta Demokrasi (Bagian 1952)
Mutiara Pagi: Ziarah Negeri (Bagian 1953)
Prabowo Hadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Tiongkok
Kapolda Jabar Tunjukkan Sikap Humanis, Buka Ruang Dialog dengan Mahasiswa