Ngalih, Ngamuk, Ngobong: Falsafah Jawa di Balik Kerusuhan Jakarta 29 Agustus 2025

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Senin, 1 September 2025 | 16:48 WIB
Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn. Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn. Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Falsafah Jawa "Ngalah, ngalih, ngamuk, ngobong" (mengalah, menyingkir, mengamuk, membakar) menggambarkan empat tahapan dalam menghadapi permasalahan yang tidak adil.

Ngalah: Mengalah, pasrah, dan berkompromi.

Ngalih: Menyingkir atau meninggalkan situasi yang tidak menguntungkan.

Ngamuk: Melawan dan tidak lagi berkompromi.

Ngobong: Membakar simbol-simbol kebencian yang sudah tercipta.

Urutan ini menunjukkan proses pengambilan keputusan yang bijaksana. Seseorang harus mencoba mengalah terlebih dahulu saat diperlakukan tidak adil, lalu menyingkir untuk menghindari konflik. Namun, jika terus diganggu, langkah terakhir adalah mengamuk, yang bisa berujung pada tindakan ekstrem seperti membakar. Contohnya terlihat pada pedagang loak di Solo yang melawan penggusuran.

Mungkinkah Kerusuhan Massal 29 Agustus 2025 adalah "Ngamuk"?

Pada Jumat, 29 Agustus 2025, kerusuhan massa terjadi di Jakarta. Awalnya, protes dipicu oleh usulan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. Protes ini juga didorong oleh kekecewaan publik terhadap kesenjangan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.

Kerusuhan meluas setelah Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas ditabrak kendaraan taktis Brimob. Kematiannya memicu gelombang protes besar dari rekan-rekan ojol dan serikat mahasiswa.

Lalu, apakah amuk massa ini murni protes publik? Atau ada "penumpang gelap" dengan agenda tertentu? Siapa dalangnya? Ada beberapa dugaan:

Pihak-pihak yang terganggu oleh kebijakan Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

Kelompok dari mantan penguasa.

Pihak yang belum mendapatkan kekuasaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X