Bagaimana Jika Orang Bodoh Diberi Kuasa Mengelola Negara?

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 20:41 WIB
Istana Presiden Republik Indonesia di Jakarta (Foto: Dok. Jakartadaily. Id)
Istana Presiden Republik Indonesia di Jakarta (Foto: Dok. Jakartadaily. Id)


Oleh: Agung Wibawanto

Pertanyaan menarik. Hasilnya ya seperti pejabat di Istana maupun di Senayan. Mereka suka bicara ngawur dan tidak pernah bisa menyelesaikan masalah, meskipun sudah tahu permasalahannya. Kontribusinya minim dan tidak produktif sama sekali. Hanya menjadi beban negara.

Yang terpenting lagi, mereka tidak bisa memahami substansi kontekstual. Apa yang dipermasalahkan rakyat saat ini? Apa yang diprotes rakyat? Dan, mengapa rakyat bersuara kencang (ribut)? Tanya terus hingga pada dasar masalah yang tidak bisa dipertanyakan lagi. Prabowo sendiri bilang, kemiskinan akibat pemimpin tidak pandai (artinya human eror).

Maka, mereka tidak memahami analisa masalah secara radikal (baca: radik), artinya "yang mengakar" yang mendasar. Pahami masalah secara makro, tidak hanya perkasus per-item. Beras mahal publik mengeluh, jangan sekadar dilihat mengeluh pada kenaikan harga saja. Lihat pula beban hidup yang sulit akibat jeratan pajak oleh negara.

Pejabat enak dan enteng saja apapun kondisinya karena dibayar dengan gaji mahal berikut tunjangan yang berlebih (termasuk beras tidak perlu beli). Pejabat tidak merasakan apa yang dialami rakyat karena mereka memang bukan rakyat. Mereka harusnya abdi rakyat, yang melayani rakyat.

Mengapa keluhan, kritik, bahkan masukan rakyat kepada pejabat selalu dijawab nyinyir? Karena mereka tidak memahami fungsinya sebagai apa. Alih alih menjadi pelayan rakyat, justru merasa lebih tinggi kedudukannya menjadi penguasa dan bisa mengatur rakyat semena-mena.

Bukan hanya pejabatnya bahkan pucuk pimpinannya (presiden) berlaku dan bersikap sama. Rakyat selalu dicurigai tidak nasionalis, merusak bangsa, dan menuduh sebagai antek asing. Belum lagi dengan makian "tolol sedunia" dan "ndasmu". Ini tipikal orang bodoh menjadi penguasa.

Mereka tidak bisa menjawab, tidak bisa menjelaskan (apalagi mau memakmurkan), tapi malah menganggap semua tudingan rakyat adalah salah hingga rakyat perlu dimaki bahkan difitnah. Apa perlu begitu seorang pejabat yang harusnya melayani rakyat, tapi malah menghardik tuannya sendiri?

Jika Syahroni bicara adab, di mana adab pejabat? Apapun materi atau narasi yang disampaikan rakyat, itulah suara rakyat (entah itu tidak mungkin, inkonstitusional, kasar atau apapun). Bagaimana rakyat mau sopan kepada pejabat jika pejabat selalu menyakiti hati rakyat dengan sikap dan kata-katanya. Pejabat tidak pantas dihormati.

Rakyat sudah sampai pada masa jenuhnya, seperti masak air di dalam ketel (ceret), jika mencapai waktunya, air dalam ketel akan menggelegak mendidih lalu tumpah keluar (jika terlalu penuh/sumpek tanpa adanya ruang udara yang cukup). Momentum seperti ini bisa mejadikan segala apapun untuk terjadi.

Ada kasus 1959, akibat gesekan antara presiden dengan DPR, memunculkan dekrit presiden Sukarno yang membubarkan DPR/konstituante kala itu. Juga tahun 2001, akibat yang sama perseteruan presiden dengan DPR, Gus Dur juga mengeluarkan dekrit untuk membekukan DPR, namun tidak jadi karena tidak diakui oleh Sidang Istimewa MPR pemakzulan Gus Dur.

Tahun 1998, sesungguhnya justru lebih mirip dengan kondisi sekarang. Target utama massa demo ketika itu menurunkan rezim orba (lengserkan Suharto). DPR/MPR yang gedungnya dikuasai massa, akhirnya melunak dan turut meminta presiden Suharto mengundurkan diri. Apakah DPR/MPR ketika itu konstitusional? Tidak. Tidak ada hukumnya DPR/MPR minta presiden mundur.

Semuanya karena keterdesakan yang kemudian dicarikan jalan hukumnya sendiri. Massa rakyat mendesak DPR/MPR, DPR/MPR mendesak Presiden, kemudian Suharto menyatakan mundur dan menyerahkan kekuasaannya kepada wakil presiden BJ Habibie. Suharto pun lengser sesuai tuntutan rakyat tanpa melanggar konstitusi.

Bagaimana dengan DPR ketika itu? Sebenarnya status DPR/MPR hasil pemilu 1997 bisa dikatakan "non aktif" karena Presiden BJ Habibie diberi waktu menyelenggarakan pemilu pada 1999. Dasar hukumnya melaksanakan amendemen UUD 1945 berdasarkan Pasal 37 UUD 1945 untuk pembentukan parpol baru dan mempercepat pemilu dari 2002 menjadi 7 Juni 1999.

Selanjutnya, 1 Februari 1999, dengan kesepakatan DPR, Presiden Habibie mengesahkan UU No 3/1999 tentang Pemilu. Jadi, yang ingin saya sampaikan, bahwa memang bisa saja terjadi sesuatu yang inkonstitusional, tidak beradab bahkan langgar aturan, namun kemudian dicarikan jalan hukumnya. Seperti tuntutan rakyat menurunkan Suharto ketika itu adalah sebuah utopi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:30 WIB

Obor Hijriah Perangi Korupsi

Selasa, 16 Juni 2026 | 20:05 WIB
X