Journalnusantara.com, Cianjur - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan vonis terhadap Hendi Suhendi bin (alm) Idid dengan hukuman enam bulan penjara, dipotong masa tahanan lima bulan yang telah dijalani, serta denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan pada sidang Rabu (20/8/2025) oleh majelis hakim yang dipimpin Fitria Septriyana SH MH sebagai ketua, dengan anggota hakim Noema Dia Anggraini SH dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo SH.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Febri Ganda SH yang sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun penjara.
Tim penasihat hukum terdakwa, yakni Yus Dharman SH MM M.Kn dan Yusri Palammai SH M.Kn dari Pusat Bantuan Hukum Forum Pengacara dan Advokasi Indonesia (PBH-FAPI), menyatakan lega atas putusan tersebut.
“Kami melihat majelis hakim arif, bijaksana, dan profesional. Namun seharusnya klien kami diputus bebas karena tidak terbukti melakukan penambangan liar sebagaimana didakwakan. Meski begitu, kami tetap menghormati putusan ini,” ujar Yus kepada wartawan.
Menurut kuasa hukum, kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum (APH), agar tidak melakukan penangkapan, penahanan, pemberkasan, pendakwaan, dan penuntutan hanya berdasarkan asumsi.
“JPU tidak boleh mengesampingkan fakta-fakta persidangan dengan hanya bersandar pada Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik,” tegas Yus.
Dalam persidangan terungkap bahwa saksi pelapor, Reza Youri Djorkaef, justru tidak mengetahui secara utuh kegiatan di lapangan. Sementara itu, sembilan saksi yang dihadirkan enam dari JPU dan tiga dari pihak terdakwa tidak ada satu pun yang menyatakan terdakwa melakukan penambangan liar.
Seluruh saksi menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan terdakwa adalah pemapasan (cut and fill) untuk pembangunan jalan desa yang menghubungkan Desa Palasari dengan Desa Batu Lawing, Kecamatan Cipanas.
Fakta penting lain yang muncul adalah laporan kepolisian yang menyebut kerugian negara sebesar Rp0. Bahkan, terdakwa disebut mengalami kerugian pribadi Rp5 juta setelah menjual perhiasan istrinya untuk membiayai pembangunan jalan tersebut.
“Kalau dikatakan ini penambangan liar untuk komersial, itu tidak relevan. Tidak ada keuntungan, malah terdakwa merugi,” kata Yus menjelaskan.
Pihak penasihat hukum juga keberatan atas dirampasnya satu unit excavator merek SANY SY215 warna kuning untuk negara. Mereka menegaskan bahwa alat berat itu milik pribadi Waldi Taufik Almubarok dan hanya disewa masyarakat untuk pemapasan jalan. Hal ini turut dikuatkan kesaksian dari pemilik alat berat dan saksi-saksi lainnya.
Artikel Terkait
Marching Band SDN Bobojong Meriahkan Karnaval HUT RI ke-80 di Kecamatan Mande
Mengapa Struktur Bangunan Jembatan, Terowongan, dan Bendungan Sering Dibuat Melengkung?
Keadilan Sosial, Kemiskinan dan 80 Tahun Indonesia Merdeka
Mutiara Pagi: Romantika Ketidaksempurnaan (Bagian 1938)
Memaknai Tema 80 Tahun Kemerdekaan RI
Masjid Al-Muhajirin Bumi Pratama Gunteng Gelar Pelantikan dan Sertijab Ketua DKM Baru
Dampingi Proses Kasus Rudapaksa, Ketua KPAID Cianjur Lakukan Pengawasan
Mutiara Pagi: Lain di Bibir, Lain di Hati (Bagian 1939)
Air sebagai Medium Doa: Dari Eksperimen Emoto hingga Amalan Rebo Wekasan
Makna dan Manfaat Asmaul Husna dalam Perspektif ESQ