Persoalan bangsa dan harus menjadi musuh bersama adalah Prilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Korupsi semakin membabibuta, sangat mengkhawatirkan dan merajalela. Korupsi tidak saja terjadi dilingkungan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, juga sudah merambah ke komunitas pendidikan, komunitas keagamaan, bahkan sampai ke basis masyarakat (RT/RW).
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia versi Transparency International (TI) menunjukkan perkembangan skor dan peringkat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
-Skor IPK 2024:* 37, meningkat 3 poin dari tahun 2023 yang memiliki skor 34.
-Peringkat IPK 2024 ; 99 dari total 180 negara yang disurvei, meningkat dari peringkat 115 di tahun 2023.
-Peringkat di ASEAN ; Indonesia berada di peringkat ke-5 di bawah Singapura, Malaysia, Timor Leste, dan Vietnam.
Beberapa sumber data yang digunakan untuk menghitung skor IPK Indonesia tahun 2024 antara lain:
-World Economic Forum Executive Opinion Survey (WEF-EOS):* 61
-Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Yearbook:* 45 (meningkat 5 poin dari tahun 2023)
-Bertelsmann Stiftung Transformation Index (BTI) ; 39 (meningkat 2 poin dari tahun 2023)
-Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Asia Risk Guide ; 38 (meningkat 10 poin dari tahun 2023).
Meskipun skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia meningkat, skor 37 masih menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat korupsi yang buruk/jelek.
Perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tentu saja bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Berikut beberapa alasan Korupsi, Kolusi dan Neptisme (KKN) "tidak Pancasilais", sebagai berikut : Pertama, Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa ; KKN bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kebenaran yang terkandung dalam sila pertama. *Kedua* , Sila ke-2 : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab ; KKN melanggar hak asasi manusia dan martabat manusia, serta tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. *Ketiga,* Sila ke-3 : Persatuan Indonesia ; KKN dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak sesuai dengan nilai-nilai persatuan Indonesia. *Keempat* , Sila ke-4 : Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan ; KKN bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan musyawarah, serta tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kepemimpinan yang bijak dan adil. *Kelima,* Sila ke-5 : Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia ; KKN melanggar prinsip keadilan sosial dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, jelas prilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotime (KKN) tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila (Tidak Pancasilais) dan dapat merusak seluruh sendi kehidupan baik berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di Indonesia.
Penutup
Kelahiran Pancasila tentu saja tidak hanya diperingati dengan kegiatan seremonial dan sloganisme belaka. Fungsi dan peran Pancasila harus mendasari setiap kebijakan dan keputusan publik dan mampu menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
Pancasila tidak boleh menjadi kebanggaan semu dan alat legitimasi kekuasan semata, nilai-nilai Pancasila (dari sila pertama/Ketuhanan sampai sila kelima/keadilan sosial) harus aplikatif dan membumi, sehingga menuju Indonesia Emas 2045, harapan terwujudnya "keadilan sosial" bisa dirasakan oleh seluruh bangsa dan rakyat Indonesia, smoga.
Cianjur, 1 Juni 2025
Artikel Terkait
Agama dan Strategi Pembangunan: Dialog Dai Tata Sukayat dengan Profesor Sejarah AS
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MTS AL IKHWAN CIHEA 2025/2026: WUJUDKAN GENERASI UNGGUL BERAKHLAK MULIA
Santri dan Korupsi
Mutiara Pagi: Era Penampilan (Bagian 1856)
Sukmaji, Pensiunan PNS yang Menjerit Karena Diduga Jadi Korban Penipuan Kredit Fiktif
Mutiara Pagi: Kritik Boleh (Bagian 1857)
Partisipasi Publik dan Demokrasi
Mutiara Pagi: Tindakan Hari Ini (Bagian 1858)
Benci Penguasa, Bukan Benci Pribadi: Memahami Akar Ketidakpuasan
Masyarakat Sipil Cianjur Buka Posko Pengaduan Korban Kebijakan Pemkab