Menyoal Wahyu - Ramzi di Gading Asri, Uji Kompetensi "Bupati Baru" antara Janji dan Eksekusi !

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Minggu, 4 Mei 2025 | 22:42 WIB
Foto : Ridwan Mubarak, Penulis adalah Direktur Cianjur Institute Foundations: Pemerhati Sosial, Akademisi dan Aktivis Penggiat Anti Korupsi. Kini tinggal di Perum Gading Asri dan merupakan warga yang terdampak bencana banjir bandang.
Foto : Ridwan Mubarak, Penulis adalah Direktur Cianjur Institute Foundations: Pemerhati Sosial, Akademisi dan Aktivis Penggiat Anti Korupsi. Kini tinggal di Perum Gading Asri dan merupakan warga yang terdampak bencana banjir bandang.

JournalNusantara.com - Menjadi suatu kehormatan bagi warga Perum Gading Asri Desa Bojong Karangtengah Cianjur atas kunjungan Kepala Daerah dan wakilnya, Wahyu-Ramzi pada Minggu (04/5). Kunjungan tersebut terbilang "dadakan" dan merupakan kunjungan pertama pasca banjir bandang melanda kawasan perumahann tersebut. 

Kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur ini berfokus pada upaya mengurai kronologis bencana banjir, lantas mencari solusi yang solutif kontruktif atas peristiwa yang telah terjadi satu minggu lalu. 

Diketahui sebelumnya, tepat satu minggu lalu 26 April 2025 hujan deras mengguyur kawasan Cianjur dan sekitarnya. Intensitas hujan yang cukup deras mengakibatkan debit air tinggi dan aliran sungai yang melintasi beberapa kawasan perumahan meluap. Luapan air yang dikenal dengan istilah "banjir bandang" ataupun banjir dadakan mengakibatkan beberapa titik tanggul penahan air jebol. 

Alhasil, sudah dapat ditebak kawasan Karangtengah, Sukaluyu, Cianjur Kota dan daerah sekitar mengalami bencana banjir. Ratusan rumah didatangi "tamu tak diundang" berupa luapan air sungai dengan beragam limbah rumah tangganya yang meluber. Tidak terkecuali Perumahan Gading Asri Desa Bojong pun terdampak banjir, tak kurang sekitar 127 rumah warga terendam air. Bahkan ketinggian air ada yang sampai pusar orang dewasa dan tentunya mengakibatkan kerugian materil dan imateril bagi warga.   

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari bincang-bincang Pengurus lingkungan RW 17 dengan Bupati. "Salah satu penyebab terjadinya bencana banjir di Perum Gading Asri adalah adanya bangunan di atas aliran sungai/ sekolah PAUD ("bangunan liar ya"-Wahyu) milik pengembang, Yayasan al-Faidah." tutur Ketua RW 17 Desa Bojong melaporkan. 

Namun, jika kita cermati lebih lanjut, bukan hanya bangunan sekolah PAUD saja yang dianggap liar, sejajar dengan bangunan sekolah terdapat sayap kiri masjid Jami Al-Faidah yang juga dibangun di atas aliran sungai.

Namun pra kejadian banjir melanda, H-2 tepatnya di hari Kamis (24/4) Pengurus DKM dengan 9 orang "tukang" telah melakukan kontrol hingga ke dalam gorong-gorong sayap kiri masjid, dan telah diselesaikan sumber masalah tersendatnya aliran sungai tersebut yakni, adanya pondasi bangunan kiri masjid yang tergerus aliran sungai. Walhasil arus air sungai pun lancar kembali seperti sedia kala. 

Menjadi catatan penulis, selaku warga di Perumahan Gading Asri mencoba objektif dalam menyikapi setiap persoalan. Bahwa mendirikan bangunan di atas sungai atau sempadan sungai umumnya melanggar aturan dan hukum yang berlaku. Hal ini karena sungai memiliki fungsi yang penting, seperti menjaga aliran air dan mencegah banjir, dan bangunan di atasnya dapat mengganggu fungsi tersebut.

Berikut beberapa peraturan yang terkait dengan larangan mendirikan bangunan di atas sungai:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Melarang pembangunan bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari pemerintah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Menjelaskan bahwa standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung harus mempertimbangkan ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air, dan/atau prasarana atau sarana umum, termasuk di sempadan sungai.

3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (GSS-GSD): Menetapkan jarak minimum bangunan dari tepi sungai yang harus dipertahankan. Penting untuk diingat bahwa mendirikan bangunan di sempadan sungai tanpa izin atau melanggar peraturan yang berlaku dapat berakibat hukum, seperti penertiban bangunan dan sanksi administrasi. Selain itu, bangunan di sempadan sungai juga berisiko terhadap keselamatan penghuninya, terutama saat musim hujan atau banjir. 

Selaras dengan semangat perubahan yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang dikenal dengan berbagai "ide bernas" dalam menata kota hingga desa, termasuk menuntaskan bangunan liar disepanjang kali bekasi dan depok, warga Perum Gading Asri pun turut gayung bersambut, dengan catatan maslahat dan madharatnya dianalisa terlebih dahulu. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:30 WIB
X