Oleh: Rohidin, SH., MH., M.Si
JournalNusantara.com - Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan sistem pembayaran berbasis kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia. Tujuannya untuk menyatukan sistem pembayaran digital di Indonesia dalam satu standar nasional. Belakangan, penggunaan QRIS menuai kritikan tajam dari berbagai pihak menyusul aspek legalitas dan yuridis QRIS, terutama dalam konteks hukum internasional.
Bank Indonesia menegaskan QRIS merupakan bagian dari inovasi sistem pembayaran nasional. Standar ini diyakini mampu mendukung inklusi keuangan, danb mendorong efisiensi transaksi. Karenanya, QRIS disebut sebagai simbol kemandirian finansial Indonesia dalam menghadapi dominasi global.Bahkan, pihak BI memandang bahwa QRIS dihadirkan sebagai senjata regulasi nasional.
Kehadiran QRIS kini mulai dipertanyakan legalitasnya. Sejumlah pengamat menyoroti di balik regulasi tersebut, tersembunyi potensi pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum internasional. Bahkan, pengamat pun menyebut QRIS sebagai produk dari proses yang sejak awal tidak sah. Kritik mendasar mengenai QRIS pun datang dari kalangan akademisi dan pegiat hukum internasional. Mereka turut mempertanyakan dasar historis dan yuridis dari klaim lisensi yang disampaikan oleh Bank Indonesia.
Pertanyaan para pengamat mengenai historis dan yuridis memang sangat klasik namun krusial. Dan, pemerintah (BI) harus menjelaskan secara komprehensif agar tidak muncul spekulasi opini yang menduga bahwa QRIS tiada lain kelanjutan dari skema percetakan Rupiah ilegal yang terjadi sejak tahun 2001. Jika dugaan itu benar, maka QRIS bukanlah alat sah negara, melainkan tindakan turunan dari sebuah pelanggaran berat terhadap sistem keuangan internasional. Karenanya, secara politik Amerika Serikat mempertanyakan legalitas QRIS di Indonesia. Kepentingannya, untuk menjaga stabilitas dan keabsahan sistem moneter internasional.
Manakala QRIS memang dikembangkan tanpa dasar hukum internasional yang sah, maka keberadaan sistem ini menjadi cacat secara yuridis. Dalam hukum internasional, semua sistem pembayaran lintas negara harus mengantongi jaminan nilai tukar dan lisensi sah dari lembaga yang memiliki otoritas global. Sayangnya, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengakui QRIS sebagai sistem yang sah secara global. Akibatnya, kehadiran QRIS berpotensi menambah panjang daftar polemik yang menyelimuti sistem pembayaran nasional tersebut.
Secara teknis, QRIS adalah sistem domestik. Namun dalam penerapannya, QRIS digunakan dalam transaksi lintas batas, terutama melalui kerja sama antar negara Asia Tenggara. Di sinilah muncul persoalan. Padahal, merujuk kerangka hukum internasional, sistem yang bersinggungan dengan moneter global harus mengantongi otorisasi dari pemilik lisensi asli. Bila tidak, maka dianggap melanggar hukum transaksi internasional. Dengan demikian, dalam pandangan beberapa ahli hukum global berpendapat bahwa QRIS belum mengantongi pengakuan hukum dari lembaga yang berwenang. Artinya, penggunaannya berpotensi menyalahi prinsip keuangan lintas negara.
Seruan untuk Merdeka secara Finansial
Munculnya polemik mengenai QRIS dalam tulisan ini saya mengutip pendapat Ketua Majelis Tinggi Kasultanan Selako, Bambang Utomo. Ia mengungkapkan bahwa dengan adanya persoalan QRIS bangsa Indonesia harus bersikap tegas dan berdaulat dalam urusan keuangan. Sekalipun pandangan Sang ketua majelis itu sederhana namun memiliki makna yang dalam. Pak Bambang dalam konteks ini memberikan isyarat bahwa bangsa Indonesia jangan menjadi jiwa-jiwa budak. Bangsa Indonesia harus menjadi jiwa-jiwa pemimpin semuanya. Tidak ada kata merdeka selama tergantung pada Belanda.
Artinya, QRIS yang menjajdi sistem pembayaran berbasis kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia harus memiliki lisensi sah sebagai pemilik kedaulatan asli. Lisensi yang disebutkan dan dimiliki pemerintah atau Bank Indonesia tidaklah mutlak sebelum adanya pengakuan dari lembaga internasional yang sah. Kalau tidak, semua regulasi domestik terkait keuangan dapat dipertanyakan menjadi legitimasinya.
Menyelami pandangan Pak Bambang, tentu saja saya dapat menarik sebuah simpulan bahwa kunci dari seluruh persoalan mengenai QRIS pada prinsipnya terletak pada satu kata yakni lisendi. Dalam hukum internasional, tidak cukup hanya mendeklarasikan sebuah sistem atau instrumen moneter. Akan tetapi, pendeklarasian itu harus diperkuat dengan pengesahan dan jaminan dari otoritas global International Court of Justice (ICJ) atau IMF.
Karenanya, sangat tidak berlebihan adanya spekulasi jika QRIS hingga kini belum memiliki kejelasan soal lisensi internasional. Padahal, nilai tukar yang sah, keamanan transaksi, dan perlindungan hukum hanya bisa dijamin lewat pengakuan internasional. Tanpa jaminan itu, QRIS rawan dianggap sebagai alat ilegal yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan bukan sebagai instrumen keuangan yang sah di mata dunia. Lisensi dan legalitas internasional merupakan sebuah tuntutan yang harus dipenuhi.
Keberadaan QRIS di Indonesia memang inovatif. Tetapi, di balik itu semua, publik berhak tahu tentang legalitas secara hukum internasional. Jangan sampai rakyat Indonesia terjebak dalam sistem yang dipromosikan nasional, ternyata menuai persoalan dan penolakan secara global. Munculnya protes dari Amerika Serikat merupakan salah satu sinyal kalau QRIS memiliki persoalan secara yuridis sehingga dipandang melawan hukum international dalam Regulasi.
Untuk menyudahi polemik QRIS, pemerintah dan BI harus menjelaskan secara rinci tentang QRIS termasuk lisensinya dari lembaga internasional. Bila QRIS belum mengantongi lisensi, maka sistem ini bukan hanya cacat hukum, tapi bisa berdampak negatif terhadap kepercayaan global terhadap keuangan Indonesia. Di sinilah dibutuhkan transparansi dari pemerintah (BI) agar polemik QRIS menjadi terang benderang baik di level nasional maupun internasional.***
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Penabur dan Pemetik (Bagian 1826)
Mutiara Pagi: Potret Buruh (Bagian 1827)
Tingkatkan Daya Saing Melalui Olimpiade Matematika, Strategi Baru untuk Guru dan Siswa SMA
Nama Pejuang Eyang Kyai Hasan Maulani, Abadi Sepanjang 13 Km di Lingkar Timur Kuningan
Mutiara Pagi: Pinta Guru di Pelosok Negeri (Bagian 1828)
Nasib Reformasi dan Jeratan Korupsi Yudisial
Rayon Tarbiyah PMII STAI Al-Azhary Gelar Sekolah Jurnalistik: Cetak Kader Melek Literasi dan Media
Hari Pendidikan Nasional: Antara Idealisme dan Komersialisasi
Semakin Kacau Dunia, Indonesia Siap?
Perjuangan Buruh dan Mimpi Kesetaraan yang Tak Kunjung Nyata