Perjuangan Buruh dan Mimpi Kesetaraan yang Tak Kunjung Nyata

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Jumat, 2 Mei 2025 | 14:38 WIB
Gambar : Penulis adalah Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati dan Sekretaris LTN - PWNU Jawa Barat.
Gambar : Penulis adalah Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati dan Sekretaris LTN - PWNU Jawa Barat.

Oleh: Khoiruddin Muchtar*)

JournalNusantara.com - Setiap tanggal 1 Mei, sorak sorai dan spanduk perjuangan buruh kembali memenuhi ruang publik. Hari Buruh Internasional menjadi momentum kolektif untuk mengingatkan dunia tentang nilai kerja yang adil dan martabat pekerja. Namun di Indonesia, di tengah janji-janji pertumbuhan ekonomi dan modernisasi industri, nasib buruh tampak masih jauh dari kata setara. Pertanyaannya: sampai kapan mimpi kesetaraan ini hanya menjadi slogan musiman?

Ketimpangan yang Terus Menganga

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per akhir 2024, sekitar 9,4% buruh di Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan. Ironis, mengingat Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang stabil, dengan proyeksi pertumbuhan 5,2% pada 2025 menurut IMF. Namun nyatanya, pertumbuhan ini tidak otomatis menjamin peningkatan kesejahteraan buruh. Upah minimum provinsi (UMP) yang naik rata-rata hanya 3,5% pada awal 2025, jauh tertinggal dibandingkan laju inflasi kebutuhan pokok pascakrisis pangan global. Ini mencerminkan satu hal: ketimpangan struktural antara kapital dan tenaga kerja masih berlangsung.

Tak hanya itu, tren outsourcing dan sistem kerja kontrak kian meluas, bahkan di sektor-sektor strategis seperti perbankan, manufaktur, dan transportasi digital. Alih-alih menciptakan fleksibilitas kerja, praktik ini justru melemahkan posisi tawar buruh, mempersempit akses terhadap jaminan sosial, dan memperbesar ketidakpastian kerja. Buruh kini bukan hanya bekerja tanpa kepastian masa depan, tapi juga tanpa perlindungan dasar yang layak.

Buruh dalam Belantara Industri 4.0 dan Ekonomi Gig

Kondisi ini semakin kompleks di tengah gelombang revolusi industri 4.0 dan penetrasi ekonomi digital. Laporan McKinsey Global Institute (2024) menyebutkan bahwa sekitar 43% pekerjaan di sektor manufaktur, logistik, dan administrasi berpotensi tergantikan oleh otomatisasi dalam waktu dekat. Sementara itu, semakin banyak pekerja yang bergeser ke sektor ekonomi gig, seperti pengemudi ojol, freelancer daring, hingga pekerja digital berbasis platform.

Masalahnya, sektor ekonomi gig di Indonesia masih belum memiliki kerangka hukum yang kuat. Para pekerja ini umumnya tidak memiliki status sebagai pekerja tetap, tidak terlindungi oleh UU Ketenagakerjaan secara penuh, dan tidak mendapat akses ke jaminan sosial, meskipun kontribusinya terhadap perekonomian semakin signifikan.

Program pelatihan dan reskilling yang digagas pemerintah, seperti Kartu Prakerja, memang cukup populer. Namun efektivitasnya dalam membekali buruh dengan keterampilan masa depan masih menjadi tanda tanya. Tanpa desain kebijakan pendidikan vokasi dan pelatihan kerja yang responsif terhadap kebutuhan industri masa kini, Indonesia berisiko menciptakan generasi pekerja yang tertinggal dalam arus transformasi global.

Kesetaraan Bukan Sekadar Kenaikan Upah

Kesetaraan bagi buruh bukan hanya soal upah layak. Ia juga mencakup akses terhadap jaminan sosial, perlindungan hukum yang adil, lingkungan kerja yang aman, dan peluang berkembang dalam karier. Kesetaraan adalah pengakuan atas martabat manusia dalam kerja, bukan sekadar alat produksi.

Sayangnya, narasi kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia masih terlalu berpusat pada pendekatan efisiensi dan investasi, tanpa keseimbangan yang jelas dengan dimensi keadilan sosial. Buruh sering kali menjadi korban kebijakan yang dilabeli "reformasi", seperti dalam UU Cipta Kerja yang sejak awal menuai kritik karena dianggap mengorbankan hak-hak pekerja demi kemudahan bisnis.

Saatnya Menata Ulang Narasi Perburuhan

Mimpi kesetaraan buruh tidak akan tercapai hanya dengan perayaan tahunan atau janji politik. Ia memerlukan perubahan struktural dalam cara negara, pasar, dan masyarakat memandang buruh: dari objek produksi menjadi subjek pembangunan. Ini berarti memperkuat serikat pekerja, merevisi regulasi yang tidak berpihak, serta membuka ruang dialog yang setara antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X