Karya Seni Yos Suprapto, Pemberontakan dan Ketakutan Penguasa

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Selasa, 24 Desember 2024 | 08:30 WIB
Polemik pameran lukisan bertema Kedaulatan Pangan dari Seniman Yos Suprapto.  (Instagram @paliwest)
Polemik pameran lukisan bertema Kedaulatan Pangan dari Seniman Yos Suprapto. (Instagram @paliwest)

Jika Penguasa yang dikritik itu baperan atau sensi, sudah pasti atas nama kekuasaannya ia bisa melakukan apapun agar karya tersebut tidak dikonsumsi masyarakat. Bahkan jika perlu karya itu dimusnahkan dan pelakunya dikenakan pasal yang menjerat (dulu ada pasal subversi). Lihatlah Wiji Tukul mengalami peristiwa yang tragis (dihilangkan) hanya karena karya puisinya yang kritis.

Lukisan hanyalah salah satu media komunikasi yang mengekspresikan rasa dan pikiran pembuatnya. Karya itu dikomunikasikan kepada publik dan silahkan dipersepsikan sendiri tanpa perlu membredelnya. Tidak perlu mengintimidasi seperti yang dialami Butet Kartaredjasa dkk beberapa waktu lalu. Kemudian, bagaimana batasan agar panggung seni bisa bebas berekspresi tanpa rasa takut?

Pelaku seni juga memang harus memiliki tanggungjawab, baik kepada diri sendiri juga kepada publik. Itu disebut tanggungjawab profesi atau juga tanggungjawab moral. Karya seni wajib memiliki unsur edukasi memberi pencerahan kepada masyarakat konsumen. Termasuk diantaranya kesadaran politik yang tidak menabrak aturan hukum yang berlaku. Bagaimana soal etika?

Rasanya masyarakat mulai lelah bicara etika. Etika saat ini seperti di awang-awang yang sulit digapai. Atau, etika itu hanya ghoib, sesuatu yang tidak nyata. Sering dibicarakan tapi tidak terlihat dipraktikan, terutama oleh tokoh publik yang harusnya menjadi panutan atau teladan dalam menjunjung tinggi etika (adab). Lihat bagaimana etika pejabat negara kita? Bagaimana etika tokoh agama? dsb.

Kasus Yos Suprapto mencerminkan pemberontakan seorang Perupa terhadap perilaku pejabat negara yang sudah sangat di luar etika. Hukum bisa diatur sedemikian rupa untuk melanggengkan kekuasaan. Hukum bisa pula diperhalus untuk membungkam kritikan apalagi marah masyarakat. Berbeda dengan era orba dengan pendekatan keamanannya yang represif, rezim saat ini sama kejamnya tapi tidak mau disebut bengis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X