Jika Penguasa yang dikritik itu baperan atau sensi, sudah pasti atas nama kekuasaannya ia bisa melakukan apapun agar karya tersebut tidak dikonsumsi masyarakat. Bahkan jika perlu karya itu dimusnahkan dan pelakunya dikenakan pasal yang menjerat (dulu ada pasal subversi). Lihatlah Wiji Tukul mengalami peristiwa yang tragis (dihilangkan) hanya karena karya puisinya yang kritis.
Lukisan hanyalah salah satu media komunikasi yang mengekspresikan rasa dan pikiran pembuatnya. Karya itu dikomunikasikan kepada publik dan silahkan dipersepsikan sendiri tanpa perlu membredelnya. Tidak perlu mengintimidasi seperti yang dialami Butet Kartaredjasa dkk beberapa waktu lalu. Kemudian, bagaimana batasan agar panggung seni bisa bebas berekspresi tanpa rasa takut?
Pelaku seni juga memang harus memiliki tanggungjawab, baik kepada diri sendiri juga kepada publik. Itu disebut tanggungjawab profesi atau juga tanggungjawab moral. Karya seni wajib memiliki unsur edukasi memberi pencerahan kepada masyarakat konsumen. Termasuk diantaranya kesadaran politik yang tidak menabrak aturan hukum yang berlaku. Bagaimana soal etika?
Rasanya masyarakat mulai lelah bicara etika. Etika saat ini seperti di awang-awang yang sulit digapai. Atau, etika itu hanya ghoib, sesuatu yang tidak nyata. Sering dibicarakan tapi tidak terlihat dipraktikan, terutama oleh tokoh publik yang harusnya menjadi panutan atau teladan dalam menjunjung tinggi etika (adab). Lihat bagaimana etika pejabat negara kita? Bagaimana etika tokoh agama? dsb.
Kasus Yos Suprapto mencerminkan pemberontakan seorang Perupa terhadap perilaku pejabat negara yang sudah sangat di luar etika. Hukum bisa diatur sedemikian rupa untuk melanggengkan kekuasaan. Hukum bisa pula diperhalus untuk membungkam kritikan apalagi marah masyarakat. Berbeda dengan era orba dengan pendekatan keamanannya yang represif, rezim saat ini sama kejamnya tapi tidak mau disebut bengis.
Artikel Terkait
Jalan Menuju Kebeningan Jiwa dan Keberkahan Hidup
Rayon Tarbiyah Gaungkan Literasi Lewat Program Bedah Buku Bareng
Citiis, Jembatan Kereta Api Peninggalan Belanda
Kecamatan Cibeber Gelar Upacara Hari Ibu, Wujud Penghargaan untuk Peran Mulia Ibu
Mutiara Pagi: Selamat Hari Ibu (Bagian 1718)
Mutiara Pagi: Kesunyian (Bagian 1719)
Helping Our "Singles" (Unmarried Members) of Our Community to Marry
Momentum Hari Ibu, Menuju Perempuan Berdaya dan Setara
Kekuatan Umat Ada pada Persatuan
Mutiara Pagi: Menemukan Cinta Ilahi (Bagian 1720)