Rakyat Sudah Semakin Kritis dan Paham Untuk Memilih Pemimpin Maupun Wakil Rakyat Yang Amanah

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Minggu, 4 Februari 2024 | 12:39 WIB
Gedung DPR RI  (Dok. Tangkap layar gedung DPR RI)
Gedung DPR RI (Dok. Tangkap layar gedung DPR RI)

Oleh : Jacob Ereste


Mengobral bantuan dan lowongan kerja menjelang Pemilu 2024 menjadi semacam trend dalam tradisi cuci gudang. Mulai dari sembako (sembilan bahan pokok) hingga lowongan kerja dan beasiswa bahkan iming-iming mendapat bantuan memperoleh rumah secara gratisan.

Bantuan rumah gratis dari pemerintah sungguh menggiurkan, mengingat banyak rakyat yang tak punya rumah, terima di sekitar pinggiran kota besar yang harganya selangit, termasuk harga sewa rumah kontrakan yang cuma sepetak.

Begitulah fenomena apartemen, rumah susun dan sejenisnya yang lebih rendah lagi jenisnya bejibun di sekitar perkotaan. Setidaknya sekedar untuk merebahkan diri agar dapat sedikit menikmati kenyamanan setelah dikepung berbagai pekerjaan yang harus diselesaikan.

Baca Juga: Rugikan Negara 2,7 M, Dekot Protes Kenapa Cuma 3 Karyawan SCM yang Jadi Tersangka Sementara Jajaran Direksi Aman-Aman Saja

Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah membagi rumah gratis layak huni menjelang Pilpres pada Pemilu 2024. Banyak rakyat yang nelangsa jadi terbelalak melirik kesempatan itu yang telah diimpikan nyaris seumur hidupnya yang belum juga kesampaian untuk memiliki rumah. Meski cuma sepetak bentuk dan jenisnya.

Rumah gratis tersebut katanya akan diberikan kepada warga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) termasuk tukang becak dan tukang sapu jalanan. Karena melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 223 unit rumah telah selesai dibangun sejak tahun 2020.

Rumah gratis ini dilengkapi dengan sarana dan prasarana dan utilitas (PSU) berupa jalan cor beton, mesjid, sumur bor dan akses jalan.

Setiap unit rumah dibangun dengan tipe 18 pada lahan seluas 7 X10 meter, sehingga dapat dikembangkan menjadi tipe 36, seperti diterangkan lewat akun instigram@kemenupr yang dirilis pada 30 Januari 2024.

Baca Juga: Cara Unik Relawan Komando Gibran Kampanye di Cianjur

Konon ceritanya, program rumah gratis untuk rakyat miskin ini dilakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota setempat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui program Corporate Social Responsibility. Bahkan, program rumah gratis ini diharap dapat menjadi pilot project kolaborasi pemerintah dengan pihak swasta.

Masalahnya, di kota atau provinsi mana saja masyarakat yang sudah bisa mendapatkan rumah gratis itu sekarang. Berapa jumlahnya, bagaimana cara pengajuannya, lalu apa saja syarat yang harus disertakan bila rakyat ingin mendapat rumah bantuan gratis itu ?

Fenomena dari iming-iming bantuan bagi rakyat menjelang Pilpres pada Pemilu 2024 memang jadi terkesan menjamur. Seperti beasiswa S1, S2 bahkan S3 dengan uang saku yang menggiurkan besarannya. Belum lagi sembako dan perbaikan kampung yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.

Bahkan, sejumlah petani di desa mendapat bantuan menanam padi, juga ada yang mendapat bantuan memanen hasil buah-buahan di kebun maupun di ladang dari aparat pemerintah setempat. Tapi mengapa saat jauh hari sebelum Pemilu 2024 hendak dilaksanakan bantuan semacam itu tidak pernah dilakukan ?

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Kandungan Asam Jawa, Cek Disini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X