Saya baru saja membeli rumah. Bukan rumah mewah, hanya rumah sederhana yang cukup untuk keluarga kecil kami. Tapi tahukah kamu? Yang bahagia bukan cuma kami sekeluarga. Negara pun ikut berpesta.
Kenapa? Karena dalam proses jual beli rumah, ada “biaya syukuran” wajib untuk negara namanya pajak.
Setiap transaksi jual beli rumah dikenai dua jenis pajak utama:
PPh (Pajak Penghasilan) – dibayarkan oleh penjual.
2,5% x Rp800 juta = Rp20.000.000
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) – dibayarkan oleh pembeli.
5% x (Rp800 juta – Rp60 juta) = 5% x Rp740 juta = Rp37.000.000
Total pajak: Rp57.000.000
Padahal, negara tidak membantu mencarikan rumah, tidak ikut merenovasi, apalagi membayar cicilan KPR. Tapi ketika transaksi terjadi, negara langsung ikut mengambil bagian.
Belum selesai. Masih ada biaya lain seperti balik nama dan akta jual beli yang bisa mencapai Rp6 juta hingga Rp11 juta. Semua ini menjadi beban tambahan bagi rakyat yang hanya ingin punya rumah layak.
Di negeri ini, semua ada pajaknya:
Beli makan: pajak
Isi pulsa: pajak