Tolak Pembusukan Kiai dan Pesantren, BEM PTNU Se-Nusantara Geruduk TRANS7 dengan Tiga Tuntutan Mendesak

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:44 WIB

Journalnusantara.com, Jakarta - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara kembali melancarkan aksi unjuk rasa, yang merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kali ini, sasaran aksi adalah kantor pusat TRANS7. Aksi lanjutan ini bertujuan untuk menegaskan penolakan keras terhadap upaya yang mereka nilai sebagai pembusukan martabat kiai dan pesantren di seluruh Nusantara.

TRANS7 dituding telah melanggar sejumlah ketentuan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Secara spesifik, mereka menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 36 ayat (4), yang melarang lembaga penyiaran menayangkan konten yang mengandung fitnah, penghinaan, atau merendahkan martabat individu atau kelompok masyarakat.

Selain itu, BEM PTNU juga mendasarkan tuntutannya pada Pasal 36 ayat (5), yang mewajibkan setiap isi siaran untuk menghormati norma agama, kesusilaan, dan budaya bangsa, serta Pasal 40 mengenai tanggung jawab penuh lembaga penyiaran atas dampak dari isi siarannya.

Dalam aksi tersebut, BEM PTNU Se-Nusantara menyampaikan tiga tuntutan utama yang harus segera dipenuhi oleh pihak TRANS7:

1. Permintaan Maaf Langsung dan Restorasi Kepercayaan Publik

 

BEM PTNU menuntut agar pihak TRANS7 segera melakukan permohonan maaf langsung kepada publik sebagai upaya restorasi kepercayaan. Mereka secara khusus meminta Chairul Tanjung selaku pimpinan Trans Corp untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH. Anwar Manshur, para santri, ulama, dan seluruh umat Islam Indonesia.

Permintaan maaf ini tidak cukup hanya formalitas, melainkan harus disiarkan melalui program prime time selama tujuh hari berturut-turut. Para mahasiswa menegaskan bahwa permohonan maaf itu wajib mencerminkan pengakuan kesalahan institusional, tanggung jawab moral, dan komitmen untuk melakukan perubahan struktural guna mengembalikan kepercayaan publik yang kini berada di titik kritis.

2. Transparansi dan Sanksi Internal untuk Memutus Kultur Impunitas

 

Tuntutan kedua berfokus pada transparansi. TRANS7 diminta untuk secara terbuka mengungkap tim produksi, production house, serta aktor intelektual yang merancang dan memutuskan penayangan konten yang dipermasalahkan. Selain itu, BEM PTNU mendesak pemberian sanksi internal yang tegas, proporsional, dan terdokumentasi, seperti pemberhentian, pencabutan kewenangan editorial, atau pelatihan ulang etika jurnalistik.

"Hal ini krusial untuk memutus kultur impunitas yang selama ini melemahkan integritas media nasional," tegas salah satu koordinator aksi. Mereka memberikan batas waktu 2x24 jam. "Apabila tuntutan ini tidak diindahkan dalam kurun waktu 2x24 jam, maka kami akan menggaungkan gerakan boikot produk Trans Corp," ancam mereka.

3. Kolaborasi dengan Lembaga Pengawas dan Aparat Hukum sebagai Preseden Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X