Journalnusantara.com, Jakarta - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara kembali melancarkan aksi unjuk rasa, yang merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kali ini, sasaran aksi adalah kantor pusat TRANS7. Aksi lanjutan ini bertujuan untuk menegaskan penolakan keras terhadap upaya yang mereka nilai sebagai pembusukan martabat kiai dan pesantren di seluruh Nusantara.
TRANS7 dituding telah melanggar sejumlah ketentuan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Secara spesifik, mereka menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 36 ayat (4), yang melarang lembaga penyiaran menayangkan konten yang mengandung fitnah, penghinaan, atau merendahkan martabat individu atau kelompok masyarakat.
Selain itu, BEM PTNU juga mendasarkan tuntutannya pada Pasal 36 ayat (5), yang mewajibkan setiap isi siaran untuk menghormati norma agama, kesusilaan, dan budaya bangsa, serta Pasal 40 mengenai tanggung jawab penuh lembaga penyiaran atas dampak dari isi siarannya.
Dalam aksi tersebut, BEM PTNU Se-Nusantara menyampaikan tiga tuntutan utama yang harus segera dipenuhi oleh pihak TRANS7:
1. Permintaan Maaf Langsung dan Restorasi Kepercayaan Publik
BEM PTNU menuntut agar pihak TRANS7 segera melakukan permohonan maaf langsung kepada publik sebagai upaya restorasi kepercayaan. Mereka secara khusus meminta Chairul Tanjung selaku pimpinan Trans Corp untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH. Anwar Manshur, para santri, ulama, dan seluruh umat Islam Indonesia.
Permintaan maaf ini tidak cukup hanya formalitas, melainkan harus disiarkan melalui program prime time selama tujuh hari berturut-turut. Para mahasiswa menegaskan bahwa permohonan maaf itu wajib mencerminkan pengakuan kesalahan institusional, tanggung jawab moral, dan komitmen untuk melakukan perubahan struktural guna mengembalikan kepercayaan publik yang kini berada di titik kritis.
2. Transparansi dan Sanksi Internal untuk Memutus Kultur Impunitas
Tuntutan kedua berfokus pada transparansi. TRANS7 diminta untuk secara terbuka mengungkap tim produksi, production house, serta aktor intelektual yang merancang dan memutuskan penayangan konten yang dipermasalahkan. Selain itu, BEM PTNU mendesak pemberian sanksi internal yang tegas, proporsional, dan terdokumentasi, seperti pemberhentian, pencabutan kewenangan editorial, atau pelatihan ulang etika jurnalistik.
"Hal ini krusial untuk memutus kultur impunitas yang selama ini melemahkan integritas media nasional," tegas salah satu koordinator aksi. Mereka memberikan batas waktu 2x24 jam. "Apabila tuntutan ini tidak diindahkan dalam kurun waktu 2x24 jam, maka kami akan menggaungkan gerakan boikot produk Trans Corp," ancam mereka.
3. Kolaborasi dengan Lembaga Pengawas dan Aparat Hukum sebagai Preseden Nasional
Artikel Terkait
Menjaga Marwah Pesantren, Benteng Moral dan Identitas Bangsa
Marwah Kiai dan Pesantren Dilecehkan, Ansor-Banser DKI Segel Kantor Trans7
PH Shandhika Widya Cinema, 'Raja Infotainmen' di Balik Kontroversi Xpose Uncensored Trans7
Kontradiksi Tiga Golongan Jawa: Mengapa Hanya Santri yang Konsisten Melawan Penjajah?
Satgas Penanganan Pesantren Dibentuk Pasca Tragedi Al Khozini, Begini Respon Perhimpunan Pesantren Tradisional Indonesia
Mutiara Pagi: Percayalah (Bagian 2004)
GP Ansor Keluarkan Maklumat Bandung: Serukan Resolusi Jihad Jaga Kyai, Jaga Negeri
SMAN 1 Warungkondang Cetak Generasi Wirausaha Melalui Bazar Kreatif Sekolah
Adab dan Khidmah, Jembatan Ruhani Santri Menuju Cahaya Ilmu
Menjaga Marwah Santri Menuju Indonesia Emas, PKB Cianjur Gelar Silaturahmi Akbar Pesantren