Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Siswa yang memiliki Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Siswa yang berstatus yatim piatu, panti asuhan, atau panti sosial.
Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban bencana alam, atau dari daerah konflik.
Besaran Bantuan PIP (per tahun ajaran):
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
SMA/SMALB/Paket C/SMK: Rp1.000.000 per tahun.
Catatan: Besaran bantuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Bagaimana Cara Mendaftar PIP?
Artikel Terkait
Penyebaran Berita Bohong dan Kebencian
Menikmati Jalan Santai, Menyapa Akhir Pekan dengan Rileks
Label Halal, Penanda Nyaman untuk Nongkrong di Kafe
Ketua dan salah satu dosen STAI Al-Azhary Cianjur Raih Sertifikat Asesor Kompetensi BNSP dalam bidang Pimpinan Lembaga Pendidikan
Masyarakat Desa Tapak Kuda Menuntut Transparansi: Dari Surat Rekomendasi ke SK yang Tertunda
Kisah Inspiratif Kader IPNU Asal Cianjur, Luthfi Muhammad Fikri Tapaki Jejak Dakwah Global
Penutupan KKN UNPI 2025, Kelompok Desa Cibarebeg Raih Juara Pertama
Teladan Moral Rais Aam PBNU Jadi Rujukan BEM-PTNU dalam Kasus Dana Haji
Bisnis Haram: Korupsi dan Suap, Luka yang Menggerogoti Bangsa
Mutiara Pagi: Bahasa yang Amanah (Bagian 1964)