Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentan penetepan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Gempa Goyang Turki 7,8 SR, Ratusan Warga Tewas dan 3 WNI Dilaporkan Terluka
Ancaman pidana kurungan terhadap pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel Terkait
Masya Allah, Diam-Diam Ivan Gunawan Bangun Masjid di Uganda Afrika Timur, Biaya dari Kocek Pribadi
Nikah Gratis di KUA, Berikut Syarat dan Ketentuannya
31 Perguruan Tinggi Meriahkan Altie Campus Expo 2023
Bisnis Pesan Makanan dan Minuman Daring Menggiurkan
Kado Satu Abad NU, Jadilah Lebih Berkontribusi Nyata Bagi NU dan NKRI
Ilhan Omar dan Rasisme Politik Amerika
Gempa Goyang Turki 7,8 SR, Ratusan Warga Tewas dan 3 WNI Dilaporkan Terluka
Ikatan Keluarga Alumni STAI Al-I’anah/Al-Azhary Santuni Korban Musibah Gempa Cianjur
Update: Gempa Bumi Landa Banten, Terasa Hingga Cianjur, Sukabumi dan Jakarta
Transaksi Uang Elektronik Terus Meningkat