Nikah Gratis di KUA, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- Minggu, 5 Februari 2023 | 07:27 WIB
Pasutri menikah gratis di KUA (https://twitter.com/odongpejjj/status/1619316536057167872 )
Pasutri menikah gratis di KUA (https://twitter.com/odongpejjj/status/1619316536057167872 )

Journalnusantara.com - Kini di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir sedang trending ramai-ramai menikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA).

Jumlah pasangan yang memilih menikah di KUA semakin banyak selama pandemi Covid-19 dengan pembatasan protokol kesehatan.

Menikah di KUA semakin menjadi pilihan bagi banyak pasangan karena dinilai sederhana dan gratis, tetapi tetap berkesan.

Biaya pernikahan sudah terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun syarat dan prosedur menikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.

Menikah di KUA gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya dengan syarat dilaksanakan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

Baca Juga: Masya Allah, Diam-Diam Ivan Gunawan Bangun Masjid di Uganda Afrika Timur, Biaya dari Kocek Pribadi

Namun, apabila akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yaitu sebesar Rp 600.000.

Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama. Syarat menikah Berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh mempelai pria dan wanita sebagai syarat nikah:

1. Dokumen nikah untuk calon mempelai pria
2. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
3. Surat keterangan asal-usul (model N2)
4. Surat persetujuan mempelai (model N3)
5. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
6. Surat kematian istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
7. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
8. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
9. Fotokopi KTP
10. Fotokopi akta kelahiran
11. Fotokopi kartu keluarga
12. Pasfoto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru) atau pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
13. Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
14. Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
15. Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
16. Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
17. Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
18. Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda kecamatan domisili
19. Dokumen nikah untuk calon mempelai wanita

Baca Juga: Informasi Seputar Pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2023

Berikut prosedur menikah di KUA yang harus diikuti oleh calon pasangan suami istri:

1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus dispensasi dari kecamatan
4. Datang ke KUA dan membayar biara akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
9. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.

Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.

Halaman:

Editor: Wandi Ruswannur

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wapres RI Dorong Pemulihan Ekosistem Lingkungan

Jumat, 31 Maret 2023 | 18:42 WIB

KPK Raih Penghargaan Digital Government Award

Senin, 27 Maret 2023 | 20:24 WIB

KPK Jalin Kerjasama Bareng Bappenas RI

Senin, 27 Maret 2023 | 14:15 WIB
X