Biaya Akta Jual Beli (AJB)

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 13 September 2025 | 20:00 WIB
AJB Bumiputera (Istimewa)
AJB Bumiputera (Istimewa)

 

Akta Pendirian Perusahaan dan SK Menkumham: Jika penjual atau pembeli adalah badan hukum.

 

NPWP Penjual dan Pembeli.


Setelah semua dokumen lengkap, proses selanjutnya adalah datang ke kantor PPAT/Notaris untuk membuat AJB, menandatanganinya, dan kemudian mendaftarkan peralihan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Seni Membangun Kepercayaan Diri di Atas Panggung

Selasa, 2 Juni 2026 | 07:44 WIB
X