Akta Pendirian Perusahaan dan SK Menkumham: Jika penjual atau pembeli adalah badan hukum.
NPWP Penjual dan Pembeli.
Setelah semua dokumen lengkap, proses selanjutnya adalah datang ke kantor PPAT/Notaris untuk membuat AJB, menandatanganinya, dan kemudian mendaftarkan peralihan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Artikel Terkait
Demokrasi di Persimpangan, Antara Representasi Rakyat dan Oligarki Politik
Mutiara Pagi: Bahasa adalah Titian (Bagian 1961)
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Kematian, Pengingat Abadi Akan Fana-nya Dunia (Bagian 4)
Refleksi Saeculum Obscurum Abad 10 di Eropa dengan Keadaan Indonesia Sekarang
Jembatan Nurani Bangsa, Prabowo dan Para Tokoh Senior Bertukar Pikiran di Istana
Mutiara Pagi: Sahabat yang Sederhana (Bagian 1962)
Kades Bubun Diterpa Isu Hoaks Proyek Fiktif, Badai Fitnah Menguji Kesabaran Pemimpin
PT EMP Gebang Bersama Warga Tapak Kuda Gelar Penanaman Pohon dan Mangrove
Tragedi Rawagede 1947, Darah yang Tumpah di Tanah Karawang
Akta Jual Beli (AJB): Syarat Wajib untuk Transaksi Properti yang Sah