Biaya Akta Jual Beli (AJB)

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 13 September 2025 | 20:00 WIB
AJB Bumiputera (Istimewa)
AJB Bumiputera (Istimewa)

Bukti Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh): Jika PPh ditanggung penjual.

 

Surat Persetujuan Pasangan (jika sudah menikah): Jika properti adalah harta bersama.

 

Sertifikat Induk Tanah (jika perlu): Terutama jika ada pemecahan sertifikat.


Untuk Pembeli:

KTP Pembeli dan Pasangan (jika sudah menikah): Fotokopi dan menunjukkan aslinya.

 

Kartu Keluarga Pembeli.

 

Surat Nikah Pembeli (jika sudah menikah): Fotokopi dan menunjukkan aslinya.

 

Bukti Pembayaran BPHTB: Jika BPHTB ditanggung pembeli.


Dokumen Lain yang Mungkin Diperlukan:

Surat Keterangan Waris: Jika properti dijual oleh ahli waris.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Seni Membangun Kepercayaan Diri di Atas Panggung

Selasa, 2 Juni 2026 | 07:44 WIB
X