Bukti Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh): Jika PPh ditanggung penjual.
Surat Persetujuan Pasangan (jika sudah menikah): Jika properti adalah harta bersama.
Sertifikat Induk Tanah (jika perlu): Terutama jika ada pemecahan sertifikat.
Untuk Pembeli:
KTP Pembeli dan Pasangan (jika sudah menikah): Fotokopi dan menunjukkan aslinya.
Kartu Keluarga Pembeli.
Surat Nikah Pembeli (jika sudah menikah): Fotokopi dan menunjukkan aslinya.
Bukti Pembayaran BPHTB: Jika BPHTB ditanggung pembeli.
Dokumen Lain yang Mungkin Diperlukan:
Surat Keterangan Waris: Jika properti dijual oleh ahli waris.
Artikel Terkait
Demokrasi di Persimpangan, Antara Representasi Rakyat dan Oligarki Politik
Mutiara Pagi: Bahasa adalah Titian (Bagian 1961)
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Kematian, Pengingat Abadi Akan Fana-nya Dunia (Bagian 4)
Refleksi Saeculum Obscurum Abad 10 di Eropa dengan Keadaan Indonesia Sekarang
Jembatan Nurani Bangsa, Prabowo dan Para Tokoh Senior Bertukar Pikiran di Istana
Mutiara Pagi: Sahabat yang Sederhana (Bagian 1962)
Kades Bubun Diterpa Isu Hoaks Proyek Fiktif, Badai Fitnah Menguji Kesabaran Pemimpin
PT EMP Gebang Bersama Warga Tapak Kuda Gelar Penanaman Pohon dan Mangrove
Tragedi Rawagede 1947, Darah yang Tumpah di Tanah Karawang
Akta Jual Beli (AJB): Syarat Wajib untuk Transaksi Properti yang Sah