Akta Jual Beli (AJB): Syarat Wajib untuk Transaksi Properti yang Sah

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 13 September 2025 | 17:37 WIB
Hati-hati melakukan transaksi jual beli tanah dengan AJB bawah tangan (KabarID)
Hati-hati melakukan transaksi jual beli tanah dengan AJB bawah tangan (KabarID)

Journalnusantara.com - Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen krusial yang menjadi bukti sah atas peralihan hak kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli.

Pembuatan AJB ini tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan agar sah di mata hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Memahami syarat-syarat ini penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah atau bangunan.

Salah satu syarat utama dalam pembuatan AJB adalah kehadiran kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli, atau kuasanya yang sah.

Keduanya harus hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang berwenang.

PPAT bertugas untuk membuat akta otentik yang mengesahkan transaksi, memastikan legalitas, dan mencatat peralihan hak pada instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain kehadiran pihak-pihak terkait, kelengkapan dokumen juga menjadi syarat mutlak. Penjual wajib menyertakan sertifikat asli hak atas tanah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

Jika properti tersebut merupakan harta bersama dalam perkawinan, maka diperlukan juga persetujuan dari pasangan.

Bagi pembeli, dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP dan Kartu Keluarga. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan identitas para pihak dan status kependudukan mereka.

Penting juga untuk memastikan status objek jual beli. Jika tanah tersebut belum bersertifikat, maka AJB tidak dapat langsung dibuat oleh PPAT.

Dalam kasus seperti ini, biasanya dibuatkan Akta Jual Beli di bawah tangan terlebih dahulu, yang kemudian dapat diajukan untuk pensertifikatan tanah di BPN.

Selain itu, proses pembuatan AJB juga melibatkan pelunasan kewajiban pajak.

Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan wajib dibayar oleh penjual, sementara Pajak Pembelian Kendaraan Bermotor (BPHTB) menjadi kewajiban pembeli.

Bukti pembayaran kedua pajak ini harus dilampirkan saat pembuatan AJB. Dengan memenuhi seluruh persyaratan ini, transaksi jual beli properti dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Seni Membangun Kepercayaan Diri di Atas Panggung

Selasa, 2 Juni 2026 | 07:44 WIB
X