Journalnusantara.com, Jakarta - Biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) umumnya terdiri dari beberapa komponen:
Pajak Penghasilan (PPh) Penjual: Ini adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima penjual dari penjualan properti. Tarifnya adalah 2,5% dari nilai transaksi (harga jual).
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pembeli: Ini adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Tarifnya bervariasi tergantung peraturan daerah setempat, namun umumnya berkisar antara 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTKP).
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): PBB tahun berjalan harus sudah lunas, dan bukti pelunasannya akan diminta saat pembuatan AJB.
Biaya Notaris/PPAT: Ini adalah jasa profesional dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang membuat AJB. Biayanya bervariasi tergantung tarif masing-masing kantor dan nilai transaksi properti.
Perkiraan Kasar:
Sebagai gambaran, jika nilai transaksi properti adalah Rp 500.000.000:
PPh Penjual: 2,5% x Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000
BPHTB Pembeli: (misal NPOP Rp 500.000.000 dan NOPTKP Rp 60.000.000) 5% x (Rp 500.000.000 - Rp 60.000.000) = 5% x Rp 440.000.000 = Rp 22.000.000
Artikel Terkait
Demokrasi di Persimpangan, Antara Representasi Rakyat dan Oligarki Politik
Mutiara Pagi: Bahasa adalah Titian (Bagian 1961)
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Kematian, Pengingat Abadi Akan Fana-nya Dunia (Bagian 4)
Refleksi Saeculum Obscurum Abad 10 di Eropa dengan Keadaan Indonesia Sekarang
Jembatan Nurani Bangsa, Prabowo dan Para Tokoh Senior Bertukar Pikiran di Istana
Mutiara Pagi: Sahabat yang Sederhana (Bagian 1962)
Kades Bubun Diterpa Isu Hoaks Proyek Fiktif, Badai Fitnah Menguji Kesabaran Pemimpin
PT EMP Gebang Bersama Warga Tapak Kuda Gelar Penanaman Pohon dan Mangrove
Tragedi Rawagede 1947, Darah yang Tumpah di Tanah Karawang
Akta Jual Beli (AJB): Syarat Wajib untuk Transaksi Properti yang Sah