Biaya Notaris/PPAT: Bisa bervariasi, misalnya 0,5% - 1% dari nilai transaksi, atau tarif tetap.
Penting untuk dicatat, biaya ini adalah perkiraan dan dapat berbeda di setiap daerah serta tergantung pada kebijakan kantor PPAT/Notaris yang Anda pilih.
Syarat-syarat Membuat Akta Jual Beli (AJB)
Untuk membuat AJB, baik penjual maupun pembeli perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi syarat berikut:
Untuk Penjual:
Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan Asli: Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau bukti kepemilikan lainnya yang sah.
KTP Penjual dan Pasangan (jika sudah menikah): Fotokopi dan menunjukkan aslinya.
Kartu Keluarga Penjual.
Surat Nikah Penjual (jika sudah menikah): Fotokopi dan menunjukkan aslinya.
Surat Keterangan Lunas PBB: Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
Artikel Terkait
Demokrasi di Persimpangan, Antara Representasi Rakyat dan Oligarki Politik
Mutiara Pagi: Bahasa adalah Titian (Bagian 1961)
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Kematian, Pengingat Abadi Akan Fana-nya Dunia (Bagian 4)
Refleksi Saeculum Obscurum Abad 10 di Eropa dengan Keadaan Indonesia Sekarang
Jembatan Nurani Bangsa, Prabowo dan Para Tokoh Senior Bertukar Pikiran di Istana
Mutiara Pagi: Sahabat yang Sederhana (Bagian 1962)
Kades Bubun Diterpa Isu Hoaks Proyek Fiktif, Badai Fitnah Menguji Kesabaran Pemimpin
PT EMP Gebang Bersama Warga Tapak Kuda Gelar Penanaman Pohon dan Mangrove
Tragedi Rawagede 1947, Darah yang Tumpah di Tanah Karawang
Akta Jual Beli (AJB): Syarat Wajib untuk Transaksi Properti yang Sah