daerah

Dugaan Pemaksaan Aborsi dan Penggelapan Ratusan Juta di Semarang, Korban Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:51 WIB
Ilustrasi aborsi janin (Pixabay/@ThorstenF)

"Hutang bukan tanggung jawab kami," ujar ibu pelaku menirukan pernyataan menolak yang disampaikan pihak mereka.

Korban menilai argumen tersebut sangat tidak berdasar karena status pelaku yang belum terikat pernikahan semestinya masih menempatkan dirinya di bawah tanggung jawab moral orang tua.

Jauh sebelum kasus ini bergulir ke ranah hukum, pelaku bahkan sempat melontarkan solusi yang dianggap korban sangat tidak berperikemanusiaan.

"Dia juga malah nyuruh saya sebelum bilang ke papa dan bunda untuk nitipin anak ini kepanti asuhan," ucap korban dengan nada kecewa dan geram.

Saat ini, laporan pidana mengenai dugaan pemaksaan aborsi telah diproses di kepolisian, sementara untuk dugaan penggelapan uang belum dapat diintegrasikan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan berdasarkan arahan penyidik.

Korban mendesak agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat mengingat perkara ini sudah dilaporkan sejak Oktober 2025 tahun lalu dan masih mandek di tahapan pemanggilan saksi, dengan tuntutan utama agar pelaku dijatuhi hukuman penjara serta pihak keluarga ikut menanggung biaya nafkah anak dan pelunasan seluruh utang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media mencoba untuk menghubungi pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut mengenai kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Empat Pilar Harus Ditanamkan Sejak Dini

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:17 WIB