JOURNALNUSANTARA.COM, SEMARANG - Seorang mahasiswi di Semarang terpaksa mengambil langkah hukum setelah diduga menjadi korban intimidasi, pemaksaan aborsi, hingga penggelapan dana oleh teman dekatnya yang bernama (MTA).
Dalam keterangannya kepada awak media, pada Kamis (21/5/2026) tekanan mental yang bertubi-tubi membuat korban (VN) harus menjalani terapi intensif di psikiater demi menjaga psikologisnya yang terguncang.
Kasus pelik ini kini sedang ditangani oleh aparat kepolisian setempat berdasarkan laporan resmi dari pihak korban.
Prahara ini mulai terkuak ketika korban mendapatkan tekanan psikis yang berat untuk menggugurkan kandungannya saat masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Merasa ruang geraknya dipersempit dan kondisi jiwanya terancam, korban memutuskan mencari perlindungan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tekanan tersebut diakui korban telah merusak fokus hidupnya hingga mengakibatkan aktivitas perkuliahannya di perguruan tinggi menjadi berantakan.
Sikap tidak bertanggung jawab terduga pelaku semakin terlihat saat korban berupaya menyampaikan situasi kehamilannya kepada orang tua pria tersebut pada November 2025 lalu.
Bukannya mencari jalan keluar, pelaku justru mengirimkan pesan singkat berisi ancaman manipulatif dengan menyatakan lebih memilih mengakhiri hidup.
Tindakan menyudutkan ini terus berlanjut bahkan setelah korban berjuang melewati proses persalinan melalui operasi caesar.
Korban mengungkapkan bahwa "Setelah operasi caesar (sc) melahirkan, dia bisa-bisanya bilang ke saya serem juga fitnahmu. Padahal dia yang merusak semua nama baik saya ke teman-temannya untuk memperbaiki nama dia sendiri (playing victim),".
Strategi pembalikan fakta itu sengaja diembuskan pelaku untuk mempertahankan hubungan dengan pacar sekaligus mengisolasi korban agar terkesan sebagai pihak yang bersalah.
Keberadaan kekasih pelaku justru memperkeruh suasana dengan melontarkan pertanyaan yang dinilai tidak memiliki empati sesama perempuan mengenai motif kedatangan korban ke rumah keluarga pelaku.
Menurut korban, sebagai sesama wanita, semestinya ada pemahaman mendasar bahwa seorang ibu yang mengandung berhak menuntut tanggung jawab moral dari pria yang bersangkutan serta keluarganya.
Intimidasi verbal ini dinilai sangat mencederai perasaan lantaran dilayangkan saat usia kandungan korban sudah membesar atau berkisar antara tujuh hingga delapan bulan.