Hingga kini, pihak Kampung Quran belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan.
Rizki menegaskan, jika tidak ada respons, pihaknya akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan ke Kementerian Agama dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana dugaan persoalan serius yang tidak ditangani secara tuntas dapat berkembang menjadi krisis yang lebih luas—dan pada akhirnya, anak-anak menjadi pihak yang paling dirugikan.
Nomor kontak yang bisa dihubungi yang sebelumnya dihubungi Rizki Laelani (085161019878) untuk pengaduan:
1. Ketua Komisi 3 DPRD Sumedang H Endang: 081320343299
2. Anggota DPRD Sumedang, Rahmat Juliadi: 082214498490
3. Ibu Retno dari LKSA: 081320664467
4. Adesun dari BPSK: 082126617050
--
5. Guru (Lukman) kampung quran yang diminta menyerahkan somasi pada pimpinan pesantren: 085871848075
6. Guru (suka dipanggil ustad aja) kampung quran yang diminta menyerahkan somasi pada pimpinan pesantren: 082261614611
Artikel Terkait
Nasib KUD di Tengah Geliat Koperasi Desa Merah Putih
Penggiringan Opini Pilkada Langsung ke Pilkada DPRD
Inovasi Kaderisasi, PC PMII Cianjur Luncurkan Sederet Program Strategis
Neng Eem: Nasionalisme Harus Jadi Pandangan Hidup
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Ciptakan Rasa Aman di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual (Bagian 35)
Mutiara Pagi: Sebatas Tahu dan Mengerti (Bagian 2182)
Prediksi Perubahan Besar Peta Politik Amerika Serikat dalam Dua Dekade Mendatang
Kejutan Derbi Suramadu, Madura United Bungkam Persebaya di Gelora Bung Tomo
Mutiara Pagi: Rumah Manusia (Bagian 2183)
Pelantikan Pengurus SAKO Maarif NU Jawa Barat Momentum Siapkan Pemimpin Indonesia Emas 2045