Dugaan Kasus Pelecehan di Pesantren Tak Diproses Hukum, Kini Seluruh Santri Jadi Korban Imbas Konflik Internal

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Sabtu, 18 April 2026 | 14:20 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)

Hingga kini, pihak Kampung Quran belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan.

Rizki menegaskan, jika tidak ada respons, pihaknya akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan ke Kementerian Agama dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana dugaan persoalan serius yang tidak ditangani secara tuntas dapat berkembang menjadi krisis yang lebih luas—dan pada akhirnya, anak-anak menjadi pihak yang paling dirugikan.

Nomor kontak yang bisa dihubungi yang sebelumnya dihubungi Rizki Laelani (085161019878) untuk pengaduan:
1. Ketua Komisi 3 DPRD Sumedang H Endang: 081320343299
2. Anggota DPRD Sumedang, Rahmat Juliadi: 082214498490
3. Ibu Retno dari LKSA: 081320664467
4. Adesun dari BPSK: 082126617050
--
5. Guru (Lukman) kampung quran yang diminta menyerahkan somasi pada pimpinan pesantren: 085871848075
6. Guru (suka dipanggil ustad aja) kampung quran yang diminta menyerahkan somasi pada pimpinan pesantren: 082261614611

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X