Bekuk Dua Pelaku, Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Belasan Kilogram Ganja

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Selasa, 21 Juli 2026 | 17:53 WIB
Polres Cianjur gagalkan peredaran narkoba. (FOTO: Istimewa)
Polres Cianjur gagalkan peredaran narkoba. (FOTO: Istimewa)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika dengan menyita barang bukti ganja kering seberat 14,819 kilogram.

Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan dua orang tersangka, yakni EM alias Eva Mustapa dan DN alias Didin Nurjaman.

Operasi diawali dengan penangkapan DN di kediamannya di kawasan Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, pada Jumat, 10 Juli 2026 sore.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan paket-paket ganja yang disembunyikan di keranjang plastik, tas, dan kantong plastik.

Berdasarkan interogasi awal, DN bernyanyi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari EM. Polisi segera melakukan perburuan hingga akhirnya membekuk EM di wilayah Kecamatan Pacet pada Senin, 13 Juli 2026 pagi.

Penggeledahan di rumah kontrakan tersangka menyita sejumlah paket ganja siap edar. Penyelidikan terus bergerak hingga ke area perkebunan jagung dan sayuran di kawasan Sukaresmi, Cipanas, yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket ganja siap edar, baik ukuran besar maupun kecil, serta peralatan pendukung seperti timbangan elektronik, alat pres, mesin vakum, plastik kemasan, dan perlengkapan lainnya, demikian keterangan resmi Satresnarkoba Polres Cianjur.

Selain puluhan paket ganja, polisi mengamankan perkakas pengemasan, lakban, kotak kayu, hingga gawai milik pelaku.

Total nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan menembus Rp600 juta dan penggagalan ini diklaim menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan lain yang berada di balik peredaran tersebut.

Atas tindakan nekatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X