Oleh: Agung Wibawanto
Belum lama Mendagri, Tito Karnavian, memberi komentar pendek terkait beberapa kepala daerah yang terkena kasus OTT KPK. Ia mengatakan, "Siapa yang milih?" Lebih lanjut Tito menjelaskan bahwa pemilihan oleh rakyat tidak menjamin pemimpin yang baik.
Pernyataan ini seolah benar, namun bagi saya terlalu menyederhanakan masalah. Sistem pemilihan langsung dengan pemimpin yang baik (kinerja) adalah dua hal yang lain. Mungkin saja ada kaitannya namun tidak mutlak (absolut). Ada banyak faktor mengapa seorang kepala daerah bisa melanggar hukum.
Jika kita mengikuti teori Tito, maka bisa pula diberlakukan kepada presiden- wapres. Ketika, misalnya, presiden membuat kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat, atau dianggap melanggar ketentuan peraturan, maka kita bisa mengatakan, siapa yang memilih?
Polarisasi antar pendukung pun akan kembali terjadi terlebih di dunia maya. Antara kelompok yang menang dengan kelompok yang kalah. Kelompok yang kalah akan menyerang dan menyalahkan, sementara yang menang melakukan counter dan mengatakan yang kalah gagal move on dan sakit hati.
Warga net terjebak dalam debat kusir tidak berkesudahan. Padahal substansi masalahnya bukan di situ. Menafsir dari apa yang disampaikan Mendagri, Tito mempersoalkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sepertinya ini penggiringan opini mencari alasan pembenar untuk mengubah sistem pilkada oleh DPRD.
Pertanyaan dasarnya, apakah pilkada oleh DPRD akan menjamin kepala daerah yang baik yang tidak terkena OTT KPK? Saya yakin Tito tidak akan bisa menjawab. Atau paling akan mengatakan bahwa itu tergantung individu calon kepala daerah. Tentu ini menjadi lucu. Saat kepala daerah pilihan rakyat terkena OTT, Tito bilang, "Siapa yang pilih?"
Sementara saat kepala daerah pilihan DPRD terkena OTT, dibilang "kembalikan kepada individunya". Maka hal ini harusnya tidak bisa dijadikan alasan. Jika mau ditelaah, rakyat itu hanya memilih, artinya satu kali dalam 5 tahun. Siapakah yang akan mengawal, mengawasi dan membina kepala daerah setiap saat sepanjang masa jabatannya?
Tugas atau fungsi itu tidak mungkin dilakukan oleh rakyat pemilihnya. Yang bisa melakukan itu justru mendagri sendiri dan juga lembaga DPRD. Apa yang sudah dilakukan kemendagri dan DPRD dalam fungsi pembinaan dan pengawasannya, hingga kemudian seorang kepala daerah bisa terjerat OTT KPK? Kenapa jadi menyalahkan rakyat?
Fungsi oleh kemendagri dan DPRD itu akan tetap ada apapun sistem atau model pemilihannya. Jadi yang harusnya paling bertanggungjawab atas kepala daerah yang nakal adalah kemendagri dan DPRD. Apa gunanya kemendagri mengadakan retret dengan biaya mahal jika kepala daerah tetap berlaku koruptif?
Sekali lagi, komentar Mendagri Tito Karnavian sangat menyederhanakan masalah. Intinya Tito memang ingin memberlakukan ataupun mengubah sistem pemilu langsung ke pemilihan melalui DPRD yang sebenarnya resikonya sama saja, sepanjang sistem pengawasan tidak berjalan baik.
Artikel Terkait
Peluang Pendapatan Negara dari Denda Tambang Tumpang Pitu Banyuwangi Capai Rp26 Triliun
Mutiara Pagi: Cahaya Pikir (Bagian 2180)
LKPJ Bupati, Peran Wakil Rakyat dan Masyarakat
Jawa Timur Cari Muslimah Inspiratif di Ajang Putri Hijab Indonesia 2026
Pansus LKPJ Ungkap Ketimpangan Pertumbuhan Ekonomi dan PAD di Cianjur
Pembekalan Pra-Karantina Kedua Miss Hijab Cilik Jawa Barat 2026 Fokus pada Advokasi dan Branding
Satgas Makan Bergizi Gratis Cianjur Pastikan Insiden di Desa Kubang Hanya Salah Paham
Polsek Tanggeung Dalami Duduk Perkara Insiden di Dapur Makan Bergizi Gratis Desa Kubang
Mutiara Pagi: Dermaga Hati (Bagian 2181)
Nasib KUD di Tengah Geliat Koperasi Desa Merah Putih