JOURNALNUSANTARA.COM, BANYUWANGI - Proses pemindahan Izin Usaha Pertambangan atau IUP di area tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, kini tengah berada di bawah pengawasan ketat.
Kelompok Pegiat Anti Korupsi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi agar melakukan investigasi mendalam terhadap indikasi pelanggaran regulasi yang diduga telah memicu kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Persoalan ini bukan sekadar masalah surat-menyurat di atas meja, melainkan berkaitan erat dengan peluang pemasukan negara dari denda administratif yang diprediksi menembus angka Rp26 triliun.
Ance Prasetyo selaku Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi menjelaskan bahwa titik terang perkara ini bergantung pada validitas peralihan izin dari PT Indo Multi Niaga kepada PT Bumi Suksesindo.
Perhatian publik kini tertuju pada legalitas Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi pada tahun 2012 silam, yang saat itu dijabat oleh Abdullah Azwar Anas.
Dokumen tersebut merupakan landasan utama bagi penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH yang digunakan oleh PT BSI untuk beroperasi di lapangan.
Menurut Ance, apabila prosedur transfer izin tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka secara otomatis seluruh dokumen turunan termasuk izin pemanfaatan hutan dianggap tidak sah di mata hukum.
Dia menegaskan bahwa situasi ini tidak hanya menyentuh ranah tindak pidana korupsi, namun juga kewajiban pembayaran denda kepada kas negara.
Dalam analisisnya, Ance merujuk pada regulasi terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 serta aturan teknis dari Kementerian ESDM.
Regulasi tersebut menetapkan sanksi yang cukup berat bagi setiap aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan sah.
Berdasarkan perhitungan simulasi yang dilakukan timnya, denda sebesar Rp26 triliun muncul dari asumsi penggunaan lahan seluas 400 hektar selama satu dekade.
Ance memberikan perbandingan bahwa nilai denda tersebut setara dengan tarif komoditas nikel untuk kelas tambang yang serupa.
Ia menambahkan bahwa dana sebesar itu sangat mungkin untuk ditagih oleh pemerintah asalkan pihak KPK mampu membuktikan adanya praktik gratifikasi atau prosedur yang sengaja dilewati dalam proses pengurusan izin di masa lalu. Oleh karena itu, kelompoknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ance juga menyatakan bahwa mereka rutin berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menyerahkan data-data pendukung yang baru ditemukan.
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Barbarisme Moral (Bagian 2178)
Ketika Rp. 76 Miliar Hanya Menghasilkan 29 Km Jalan Kabupaten: Mengapa Ada Selisih Potensi 5 Kilometer?
Persiapan Bakti Polda Jabar, Kapolres Cianjur Tinjau Jalur Pendakian Gunung Gede
Sempat Terkendala Masalah Server Pusat, TKA SMP di Cianjur Kini Masuk Gelombang Lanjutan
Analisis Kritis dan Solusi Implementasi Makan Bergizi Gratis di Daerah
Waskito, Kejernihan Hati Lebih Tajam dari Kecerdasan Akal
Bakti Sosial Karang Taruna Cianjur, Operasi Hernia Gratis untuk Masyarakat
Menelusuri Jejak Sejarah dan Intrik Politik Cianjur dalam Diskusi Buku Cinta, Kopi dan Kekuasaan
Menanamkan Karakter Qurani Sejak Dini Melalui Penerimaan Murid Baru TK Al-Qur'an Daarul Fathan
Mutiara Pagi: Tanda Dari Langit (Bagian 2179)