Peluang Pendapatan Negara dari Denda Tambang Tumpang Pitu Banyuwangi Capai Rp26 Triliun

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Selasa, 14 April 2026 | 09:29 WIB
Penampakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi. (FOTO: Facebook @ahmad Salehudin)
Penampakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi. (FOTO: Facebook @ahmad Salehudin)

JOURNALNUSANTARA.COM, BANYUWANGI - Proses pemindahan Izin Usaha Pertambangan atau IUP di area tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, kini tengah berada di bawah pengawasan ketat.

Kelompok Pegiat Anti Korupsi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi agar melakukan investigasi mendalam terhadap indikasi pelanggaran regulasi yang diduga telah memicu kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Persoalan ini bukan sekadar masalah surat-menyurat di atas meja, melainkan berkaitan erat dengan peluang pemasukan negara dari denda administratif yang diprediksi menembus angka Rp26 triliun.

Ance Prasetyo selaku Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi menjelaskan bahwa titik terang perkara ini bergantung pada validitas peralihan izin dari PT Indo Multi Niaga kepada PT Bumi Suksesindo.

Perhatian publik kini tertuju pada legalitas Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi pada tahun 2012 silam, yang saat itu dijabat oleh Abdullah Azwar Anas.

Dokumen tersebut merupakan landasan utama bagi penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH yang digunakan oleh PT BSI untuk beroperasi di lapangan.

Menurut Ance, apabila prosedur transfer izin tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka secara otomatis seluruh dokumen turunan termasuk izin pemanfaatan hutan dianggap tidak sah di mata hukum.

Dia menegaskan bahwa situasi ini tidak hanya menyentuh ranah tindak pidana korupsi, namun juga kewajiban pembayaran denda kepada kas negara.

Dalam analisisnya, Ance merujuk pada regulasi terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 serta aturan teknis dari Kementerian ESDM.

Regulasi tersebut menetapkan sanksi yang cukup berat bagi setiap aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan sah.

Berdasarkan perhitungan simulasi yang dilakukan timnya, denda sebesar Rp26 triliun muncul dari asumsi penggunaan lahan seluas 400 hektar selama satu dekade.

Ance memberikan perbandingan bahwa nilai denda tersebut setara dengan tarif komoditas nikel untuk kelas tambang yang serupa.

Ia menambahkan bahwa dana sebesar itu sangat mungkin untuk ditagih oleh pemerintah asalkan pihak KPK mampu membuktikan adanya praktik gratifikasi atau prosedur yang sengaja dilewati dalam proses pengurusan izin di masa lalu. Oleh karena itu, kelompoknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ance juga menyatakan bahwa mereka rutin berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menyerahkan data-data pendukung yang baru ditemukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X