Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Ciptakan Rasa Aman di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual (Bagian 35)

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Jumat, 17 April 2026 | 05:35 WIB
Foto: Ilustrasi pelecehan seksual (Net)
Foto: Ilustrasi pelecehan seksual (Net)

JOURNALNUSANTARA.COM - Kondisi keamanan sosial saat ini sedang berada dalam titik yang cukup mengkhawatirkan seiring dengan semakin seringnya muncul pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual di berbagai wilayah.

Fenomena ini bukan sekadar angka statistik dalam laporan kepolisian, melainkan sebuah ancaman nyata yang mencederai martabat kemanusiaan dan merusak masa depan generasi muda secara sistematis.

Menciptakan ruang aman bagi setiap individu, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan, seharusnya menjadi prioritas utama bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.

Kehadiran rasa aman di tengah lingkungan tempat tinggal maupun institusi pendidikan merupakan fondasi dasar bagi perkembangan psikologis seseorang agar dapat tumbuh dengan optimal.

Ketika pelecehan seksual terus menghantui, maka tatanan sosial akan perlahan runtuh karena hilangnya rasa saling percaya antarwarga.

Upaya perlindungan tidak bisa hanya mengandalkan tindakan reaktif dari aparat penegak hukum setelah peristiwa terjadi, namun diperlukan langkah preventif yang melibatkan kesadaran kolektif untuk berani bicara dan menolak segala bentuk tindakan asusila.

Lembaga negara seperti kepolisian, dinas sosial, hingga lembaga perlindungan saksi memiliki peran krusial dalam memberikan jaminan keadilan bagi para penyintas.

Kecepatan dalam merespons laporan serta profesionalisme dalam menangani perkara menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat goyah.

Sinergi antara pemerintah dan masyarakat harus diwujudkan dalam bentuk pengawasan yang ketat terhadap lingkungan yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya tindak kejahatan seksual, sehingga ruang bagi para pelaku untuk beraksi dapat dipersempit.

Di sisi lain, pemulihan terhadap korban juga harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada proses hukum semata.

Trauma yang dialami oleh penyintas kekerasan seksual memerlukan pendampingan psikis jangka panjang agar mereka mampu kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat.

Tanpa adanya dukungan moral yang konkret dari lingkungan sekitar, korban seringkali justru mengalami stigmatisasi yang semakin memperparah kondisi mental mereka.

Oleh karena itu, edukasi mengenai pentingnya keberpihakan kepada korban perlu terus digelorakan agar tidak ada lagi pihak yang merasa sendirian dalam memperjuangkan hak-haknya.

Pada akhirnya, tanggung jawab untuk menciptakan rasa aman ini berada di pundak semua pihak, mulai dari lingkup terkecuali hingga tingkat nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Meruntuhkan Tembok Nepotisme

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:15 WIB

Merajut Keadilan, Mengikis Kolusi

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:12 WIB

Menghancurkan Benalu Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:02 WIB

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB
X