8.Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan
Baca Juga: Polres Subang Ungkap Peredaran Farmasi Tanpa Izin
9. Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah keberatan, bukan banding dan kasasi
10. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara, bukan pengadilan tingkat banding
11. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan
12. Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim.
13. Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.***
Artikel Terkait
Tokoh Pemuda Cianjur Selatan Berharap Deden Nasihin Terpilih Kembali Menjadi Anggota Dewan
Forum Negarawan Ingin Membangun Bangsa dan Negara Berlandaskan Pada Etik Profetik (Bag 1)
Forum Negarawan Ingin Membangun Bangsa dan Negara Berlandaskan Pada Etik Profetik (Bag 2)
Menelusuri Jejak Iman Para Pelajar
Leadership With Statesmanship Sebagai Watak dan Sikap Kenegarawanan
Leadership With Statesmanship Sebagai Watak dan Sikap Kenegarawanan (Bag 2)
Tindakan Debitur Pailit Mengalihkan Aset Yang Merugikan Kreditur Dapat Dibatalkan Melalui Actio Pauliana
Polres Subang Ungkap Peredaran Farmasi Tanpa Izin
Pahala Nafkah Keluarga
Manfaat Buah Kolang Kaling